
Jakarta
(ANTARA)
–
Jaminan
Hari
Tua
(JHT)
merupakan
program
perlindungan
dari
BPJS
Ketenagakerjaan
yang
memberikan
manfaat
berupa
uang
tunai
kepada
peserta
yang
memasuki
usia
pensiun,
mengalami
cacat
total
tetap,
atau
meninggal
dunia.
Program
ini
dirancang
untuk
menjamin
kesejahteraan
peserta
setelah
masa
kerja
mereka
berakhir.
Kini,
pencairan
dana
JHT
semakin
mudah
dilakukan
secara
online
melalui
aplikasi
Jamsostek
Mobile
(JMO).
Dengan
kemudahan
ini,
peserta
tidak
perlu
lagi
mengantre
atau
datang
langsung
ke
kantor,
sehingga
proses
pencairan
menjadi
lebih
cepat
dan
praktis.
Dengan
demikian,
berikut
syarat
dan
cara
cairkan
JHT
BPJS
Ketenagakerjaan
melalui
JMO.
Syarat
pencairan
JHT
melalui
aplikasi
JMO
Sebelum
melakukan
klaim,
pastikan
Anda
memenuhi
syarat
berikut:
–
Saldo
JHT
maksimal
Rp10.000.000.
–
Status
kepesertaan
sudah
nonaktif.
–
Telah
melakukan
pembaruan
data
(pengkinian
data).
Baca
juga:
Cara
ajukan
klaim
JHT
BPJS
Ketenagakerjaan
saat
masih
bekerja
Cara
pencairan
JHT
via
aplikasi
JMO
1.
Unduh
dan
instal
aplikasi
JMO
Unduh
aplikasi
JMO
secara
gratis
melalui
Google
Play
Store
atau
Apple
App
Store.
2.
Login
ke
aplikasi
Buka
aplikasi
JMO
dan
login
menggunakan
akun
yang
telah
terdaftar.
Jika
belum
memiliki
akun,
lakukan
registrasi
terlebih
dahulu.
3.
Pilih
menu “Jaminan
Hari
Tua”
Pada
halaman
utama,
pilih
menu “Jaminan
Hari
Tua”.
4.
Pilih “Klaim
JHT”
Klik
menu “Klaim
JHT”
untuk
memulai
proses
pengajuan
klaim.
5.
Verifikasi
syarat
klaim
Pastikan
terdapat
tiga
centang
hijau
pada
syarat
klaim:
saldo
maksimal
Rp10.000.000,
status
kepesertaan
nonaktif,
dan
data
sudah
diperbarui.
Jika
semua
syarat
terpenuhi,
klik “Selanjutnya”.
6.
Pilih
alasan
klaim
Pilih
salah
satu
alasan
klaim,
seperti “Mengundurkan
Diri”
atau “Pemutusan
Hubungan
Kerja
(PHK)”,
kemudian
klik “Selanjutnya”.
7.
Verifikasi
data
diri
Periksa
kembali
data
diri
Anda.
Jika
sudah
benar,
klik “Sudah”.
Baca
juga:
BPJS
Ketenagakerjaan
imbau
peserta
tak
gunakan
calo
urus
pencairan
JHT
8.
Verifikasi
biometrik
Lakukan
swafoto
(selfie)
sesuai
petunjuk
untuk
verifikasi
biometrik.
9.
Masukkan
data
NPWP
dan
rekening
Isi
Nomor
Pokok
Wajib
Pajak
(NPWP)
dan
informasi
rekening
bank
yang
aktif,
lalu
klik “Selanjutnya”.
10.
Periksa
rincian
saldo
Pada
halaman
berikutnya,
akan
muncul
rincian
saldo
JHT
yang
akan
dibayarkan.
Periksa
kembali
dan
klik “Selanjutnya”.
11.
Konfirmasi
pengajuan
Periksa
ulang
seluruh
data
yang
telah
diisi.
Jika
sudah
benar,
klik “Konfirmasi”
untuk
mengajukan
klaim.
Waktu
pencairan
dana
Setelah
pengajuan
klaim,
dana
JHT
Anda
akan
diproses.
Jika
saldo
di
bawah
Rp10.000.000,
dana
akan
cair
dalam
waktu
maksimal
1
hari
kerja
setelah
dokumen
dinyatakan
lengkap.
Untuk
saldo
di
atas
Rp10.000.000,
proses
pencairan
dapat
memakan
waktu
hingga
5
hari
kerja.
Melacak
status
klaim
Untuk
memantau
status
klaim
Anda,
buka
menu “Tracking
Klaim”
di
aplikasi
JMO.
Di
sana,
Anda
dapat
melihat
perkembangan
klaim,
mulai
dari
verifikasi
hingga
pembayaran.
Dengan
adanya
aplikasi
JMO,
proses
pencairan
dana
JHT
menjadi
lebih
praktis
dan
efisien,
tanpa
perlu
mengunjungi
kantor
BPJS
Ketenagakerjaan.
Pastikan
Anda
memenuhi
semua
syarat
dan
mengikuti
langkah-langkah
di
atas
agar
klaim
dapat
diproses
dengan
lancar.
Untuk
informasi
lebih
lanjut,
Anda
dapat
mengunjungi
situs
resmi
BPJS
Ketenagakerjaan
atau
menghubungi
layanan
pelanggan
melalui
aplikasi
JMO.
Baca
juga:
BPJS
sebut
JHT
eks
pekerja
Sritex
selesai
dibayar
pada
18
Maret
Baca
juga:
Menaker
terbitkan
peraturan
baru
terkait
JKK,
JKM
dan
JHT
Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025