
Jakarta
(ANTARA)
–
Menikah
menjadi
momen
sakral
yang
paling
dinantikan
banyak
pasangan.
Kini,
dalam
perihal
pendaftaran
nikah,
para
pasangan
dapat
mengurusnya
melalui
aplikasi
PUSAKA
secara
online.
Aplikasi
PUSAKA
(Pusat
Layanan
Keagamaan)
diluncurkan
oleh
Kementerian
Agama
sebagai
akses
digital
masyarakat
dalam
layanan
keagamaan,
salah
satunya
seperti
pendaftaran
pernikahan.
Para
calon
pengantin
cukup
menyiapkan
beberapa
dokumen
persyaratan
yang
diperlukan
dan
melakukan
pendaftaran
nikah
dengan
menggunakan
ponsel.
Perlu
diketahui,
pendaftaran
nikah
mesti
dilakukan
paling
lambat
10
hari
kerja
sebelum
pelaksanaan
akad
nikah.
Apabila
terlambat
melakukan
pendaftaran
dari
batas
waktu
yang
ditentukan,
calon
pengantin
wajib
melampirkan
surat
dispensasi
dari
camat
atau
surat
pernyataan
alasan
keterlambatan
yang
bermaterai.
Selain
menghemat
waktu,
pendaftaran
nikah
melalui
aplikasi
ini
memberikan
kemudahan
akses
layanan
KUA
dengan
efisien
dan
lebih
modern.
Baca
juga:
Syarat
daftar
nikah
2025
dari
Kemenag
Sebelum
mendaftarkan
pernikahan
melalui
aplikasi
PUSAKA,
berikut
beberapa
dokumen
persyaratan
yang
perlu
disiapkan
para
calon
pengantin:
1.
Surat
pengantar
nikah
yang
dikeluarkan
dari
kelurahan
atau
desa
2.
Surat
persetujuan
mempelai
3.
Surat
izin
orang
tua,
jika
calon
pengantin
umurnya
di
bawah
21
tahun
4.
Surat
akta
cerai,
jika
pihak
individu
calon
pengantin
sudah
pernah
menikah
dan
cerai
5.
Surat
izin
komandan,
jika
pihak
individu
calon
pengantin
merupakan
anggota
TNI
atau
polri
6.
Surat
akta
kematian
yang
dikeluarkan
kelurahan
atau
desa,
jika
pihak
individu
calon
pengantin
duda
atau
janda
yang
ditinggal
mati
7.
Surat
izin
atau
dispensasi
dari
Pengadilan
Agama,
jika:
-
Usia
calon
suami
kurang
dari
19
tahun -
Usia
calon
istri
kurang
dari
19
tahun -
Izin
poligami
8.
Surat
izin
dari
Kedutaan
Besar
untuk
warga
negara
asing
(WNA)
9.
Fotocopy
identitas
diri
(KTP)
10.
Fotocopy
kartu
keluarga
(KK)
11.
Fotocopy
akta
kelahiran
12.
Surat
rekomendasi
nikah
dari
KUA
Kecamatan,
jika
pernikahan
dilangsungkan
di
luar
wilayah
tempat
tinggal
calon
pengantin
13.
Pasphoto
ukuran
2
x
3
sebanyak
5
lembar
14.
Pasphoto
ukuran
4
x
6
sebanyak
2
lembar
Baca
juga:
Cara
ajukan
akad
nikah
di
luar
KUA
dan
jam
kerja
Cara
daftar
nikah
melalui
aplikasi
PUSAKA
Setelah
berkas
dokumen
tersebut
sudah
dipersiapkan,
berikut
tata
cara
instal
dan
cara
daftar
nikah
melalui
aplikasi
PUSAKA
secara
online:
-
Download
dan
install
aplikasi
PUSAKA
di
Play
Store
untuk
pengguna
Android
dan
App
Store
bagi
pengguna
iPhone. -
Setelah
mengunduh
aplikasi,
calon
pengantin
membuat
akun
dan
melakukan
verifikasi
melalui
email
atau
nomor
ponsel
jika
belum
punya
akun
PUSAKA. -
Dalam
halaman
utama
aplikasi
PUSAKA,
pilih
menu “Daftar
Nikah”
untuk
memulai
pengisian
formulir
pernikahan. -
Calon
pengantin
harus
mengisi
data
diri
dengan
lengkap,
termasuk
data
diri
calon
suami
berserta
orang
tua,
calon
istri
berserta
orang
tua,
dan
wali
nikah. -
Pilih
menu “Dokumen
Persyaratan”
dan
ceklis
dokumen
yang
sudah
dipersiapkan
untuk
diserahkan
ke
KUA
tujuan.
Bagi
calon
pengantin
yang
akan
melakukan
pernikahan
di
kantor
KUA,
tidak
dikenakan
biaya
atau
gratis.
Namun,
apabila
pernikahan
dilakukan
di
luar
kantor
KUA,
terdapat
biaya
layanan
sebesar
Rp600
ribu.
Pilihan
tempat
pernikahan
ini
akan
muncul
dalam
aplikasi
PUSAKA
beserta
tagihan
pembayarannya.
Setelah
pendaftaran
nikah
selesai,
calon
pengantin
dapat
menyerahkan
berkas
pernikahan
ke
KUA
tujuan
dan
pemeriksaan
dokumen
persyaratan
oleh
petugas
KUA.
Batas
waktu
penyerahan
dokumen
tersebut
paling
lambat
15
hari
kerja
dari
hari
pendaftaran.
Apabila
melewati
dari
waktu
tersebut,
pendaftaran
sudah
tidak
berlaku
lagi
dan
calon
pengantin
perlu
melakukan
pendaftaran
ulang.
Untuk
informasi
lebih
lanjut,
calon
pengantin
dapat
mengunduh
aplikasi
PUSAKA
dan
membaca
panduan “Persyaratan
Nikah”
yang
tersedia
di
laman
utama
aplikasi.
Baca
juga:
Daftar
susunan
acara
dalam
resepsi
pernikahan
Pewarta:
Putri
Atika
Chairulia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025