
Jakarta
(ANTARA)
–
Pemerintah
Indonesia
telah
mengesahkan
Peraturan
Pemerintah
(PP)
Nomor
17
Tahun
2025
tentang
Tata
Kelola
Penyelenggaraan
Sistem
Elektronik
dalam
Perlindungan
Anak.
Regulasi
ini
menetapkan
batasan
usia
anak
dalam
mengakses
media
sosial
dan
layanan
digital
lainnya,
dengan
tujuan
menciptakan
ruang
digital
yang
aman
dan
ramah
bagi
anak-anak.
Aturan
ini
menjadi
langkah
penting
dalam
upaya
perlindungan
anak
di
ranah
digital,
seiring
dengan
meningkatnya
penggunaan
internet
oleh
anak-anak.
Dengan
demikian,
berikut
ini
syarat
batas
usia
untuk
anak-anak
dalam
mengakses
media
sosial.
Syarat
ketentuan
batas
usia
anak
dalam
mengakses
medsos
1.
Usia
di
bawah
13
tahun
Anak-anak
hanya
diperbolehkan
memiliki
akun
pada
produk
dan
layanan
digital
berisiko
rendah
yang
dirancang
khusus
untuk
anak-anak,
dan
itu
pun
harus
disertai
izin
orang
tua.
2.
Usia
13
hingga
15
tahun
Anak-anak
dapat
mengakses
layanan
digital
dengan
risiko
sedang,
namun
tetap
memerlukan
persetujuan
dari
orang
tua.
3.
Usia
16
hingga
17
tahun
Remaja
dalam
rentang
usia
ini
diizinkan
mengakses
layanan
digital
dengan
risiko
tinggi,
seperti
media
sosial
umum,
asalkan
telah
mendapatkan
persetujuan
dari
orang
tua.
Regulasi
mengenai
PP
Nomor
17
Tahun
2025
Menteri
Komunikasi
dan
Digital,
Meutya
Hafid,
menyatakan
bahwa
regulasi
ini
menegaskan
kehadiran
negara
dalam
menciptakan
ruang
digital
yang
aman,
sehat,
dan
mendukung
tumbuh
kembang
anak
Indonesia.
Peraturan
ini
juga
mewajibkan
penyelenggara
sistem
elektronik
untuk
memverifikasi
usia
pengguna
dan
memastikan
adanya
persetujuan
orang
tua
bagi
anak-anak
yang
ingin
mengakses
layanan
digital
sesuai
dengan
kategori
usia
mereka.
Dengan
diterbitkannya
PP
Nomor
17
Tahun
2025,
pemerintah
berharap
dapat
melindungi
anak-anak
dari
dampak
negatif
media
sosial
serta
memastikan
penggunaan
internet
yang
lebih
aman
dan
bertanggung
jawab.
Aturan
ini
mulai
berlaku
sejak
tanggal
diundangkan
dan
diharapkan
dapat
menjadi
acuan
bagi
orang
tua,
penyelenggara
layanan
digital,
serta
masyarakat
luas
dalam
mendampingi
anak-anak
mengakses
dunia
digital
dengan
bijak.
Baca
juga:
Menkomdigi
minta
orang
tua
ikuti
PP
Tunas
soal
akses
anak
ke
medsos
Baca
juga:
Presiden
teken
PP
untuk
lindungi
anak
di
ruang
digital
Baca
juga:
6
negara
yang
terapkan
batasan
umur
pengguna
medsos
dan
platform
Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2025