Jakarta
(ANTARA)

Pemerintah
terus
berupaya
mempermudah
masyarakat
dalam
mengakses
layanan
administrasi
kependudukan
melalui
inovasi
teknologi.
Salah
satu
layanan
yang
kini
dapat
diakses
secara
daring
adalah
pencetakan
Kartu
Keluarga
(KK)
melalui
aplikasi
Identitas
Kependudukan
Digital
(IKD).

Aplikasi
IKD,
yang
dikembangkan
oleh
Direktorat
Jenderal
Kependudukan
dan
Pencatatan
Sipil
(Ditjen
Dukcapil)
Kementerian
Dalam
Negeri,
memungkinkan
masyarakat
untuk
mencetak
KK
secara
mandiri
tanpa
harus
mengunjungi
kantor
Dinas
Kependudukan
dan
Pencatatan
Sipil
(Disdukcapil).

Berdasarkan
Pasal
12
Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
(Permendagri)
Nomor
109
Tahun
2019
tentang
Formulir
dan
Buku
Administrasi
Kependudukan,
masyarakat
kini
memiliki
kemudahan
untuk
mencetak
KK
secara
mandiri.
Proses
pencetakan
ini
dilakukan
melalui
layanan
online,
sehingga
memberikan
akses
yang
lebih
praktis
bagi
masyarakat.

Dokumen
KK
yang
dicetak
secara
mandiri
menggunakan
kertas
HVS
putih
polos
ukuran
A4
dengan
berat
80
gram.
Format
ini
telah
ditetapkan
sesuai
ketentuan
agar
hasil
cetak
memenuhi
standar
administrasi
kependudukan
yang
berlaku.

Selain
itu,
KK
hasil
cetakan
mandiri
telah
dilengkapi
dengan
Tanda
Tangan
Elektronik
(TTE)
berupa
kode
QR
yang
terletak
di
pojok
kanan
bawah.
Kehadiran
TTE
ini
memastikan
keaslian
dokumen,
sehingga
KK
tetap
sah
dan
memiliki
kekuatan
hukum
seperti
dokumen
yang
dicetak
oleh
instansi
resmi.

Saat
mencetak
Kartu
Keluarga
(KK)
secara
online,
masyarakat
akan
memperoleh
PIN
rahasia
yang
berfungsi
untuk
menjaga
keamanan
proses
pencetakan.
KK
tersebut
akan
diterima
dalam
format
soft
file
berbentuk
PDF.
Berikut
ini
adalah
panduan
untuk
mengunduh
KK
secara
online
melalui
aplikasi
IKD.


Panduan
cetak
KK
secara
online
melalui
aplikasi
IKD


1.
Login
ke
aplikasi
IKD

Pastikan
Anda
telah
mendaftar
di
aplikasi
IKD.
Gunakan
akun
yang
sudah
terdaftar
untuk
masuk
ke
aplikasi.


2.
Pilih
menu “Pelayanan”

Setelah
berhasil
login,
cari
dan
klik
menu “Pelayanan”
yang
tersedia
di
dalam
aplikasi.


3.
Pilih
opsi “Permohonan
Cetak
Kartu
Keluarga”

Di
menu “Pelayanan”,
pilih
opsi “Permohonan
Cetak
Kartu
Keluarga”
untuk
memulai
pengajuan
pencetakan
KK.


4.
Isi
informasi
tambahan

Lengkapi
data
yang
diminta
oleh
aplikasi,
seperti
alasan
pengajuan
dan
keterangan
tambahan
terkait
kebutuhan
pencetakan
ulang
KK.


5.
Ajukan
permohonan

Setelah
semua
data
terisi
dengan
lengkap,
klik
tombol “Ajukan”
untuk
mengirimkan
permohonan
pencetakan
KK.


6.
Pantau
status
pengajuan

Gunakan
menu “Pemantauan
Pelayanan”
di
halaman
utama
aplikasi
untuk
memeriksa
perkembangan
status
permohonan
Anda.


7.
Cetak
KK
secara
online

Setelah
permohonan
disetujui,
Anda
dapat
mencetak
KK
dalam
format
yang
telah
disediakan
menggunakan
kertas
putih
polos,
seperti
HVS
A4
dengan
berat
80
gram.

Masyarakat
kini
dapat
mencetak
KK
menggunakan
kertas
putih
jenis
HVS
dengan
berat
80
gram.
Meski
tidak
menggunakan
kertas
security
printing
yang
dilengkapi
hologram,
KK
hasil
cetak
mandiri
tetap
diakui
secara
resmi.

Sebagai
pengganti
tanda
tangan
konvensional,
dokumen
tersebut
dilengkapi
dengan
kode
QR
yang
berfungsi
sebagai
tanda
tangan
elektronik.
Kode
ini
menjadi
bentuk
legalisasi
yang
sah
secara
hukum,
memastikan
keaslian
dan
keabsahan
KK
yang
dicetak
secara
mandiri.



Baca
juga:

Pelayanan
Dukcapil ‘online’
di
Banten
berjalan
lancar

Baca
juga:

Dukcapil
Jaksel:
Satu
alamat
tiga
KK
jadi
bagian
penataan
kependudukan

Baca
juga:

Wali
Kota:
Super
Apps
Tangerang
Ayo
integrasi
38
aplikasi
pemerintahan

Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source