Google
memenangkan
gugatan
pengadilan
pada
Rabu
(18/9),
terhadap
denda
antimonopoli
dari
Uni
Eropa
senilai
1,49
miliar
euro
($1,66
miliar)
yang
diberlakukan
lima
tahun
lalu,
menarget
bisnis
periklanan
daringnya.

Pengadilan
Umum
UE
mengatakan,
pihaknya
membatalkan
denda
tahun
2019
yang
diberlakukan
oleh
Komisi
Eropa,
yang
merupakan
penegak
hukum
antimonopoli
utama
di
blok
yang
beranggotakan
27
negara
itu.

“Pengadilan
Umum
membatalkan
seluruh
keputusan
Komisi,”
kata
pengadilan
dalam
siaran
persnya.

Keputusan
komisi
itu
berlaku
untuk
sebagian
kecil
bisnis
iklan
Google,
yaitu
iklan
yang
dijual
oleh
raksasa
teknologi
AS
itu,
di
samping
hasil
pencarian
(search)
Google
di
situs-situs
web
pihak
ketiga.

Regulator
menuduh
Google
menyelipkan
pasal
khusus
dalam
kontraknya,
yang
melarang
situs-situs
itu
memasang
iklan
serupa
tetapi
yang
dijual
oleh
pesaing
Google.

Ketika
menyampaikan
keputusan
hukum,
komisi
mengatakan
bahwa
perilaku
Google
menyebabkan
pemasang
iklan
dan
pemilik
situs
web
mempunyai
lebih
sedikit
pilihan
dan
kemungkinan
menghadapi
harga
lebih
mahal
yang
selanjutnya
dibebankan
kepada
para
konsumen.

[ps/jm]

Source