Jakarta
(ANTARA)

Pemerintah
telah
menerbitkan
meterai
elektronik
atau
e-Meterai
guna
membantu
dalam
urusan
administrasi
seperti
surat
menyurat
dan
dokumen
penting
dalam
bentuk
elektronik.

E-Meterai
atau
meterai
elektronik
merupakan
salah
satu
jenis
meterai
dalam
format
elektronik
yang
memiliki
ciri
khusus
yang
mengandung
unsur
keamanan
sesuai
dengan
ketentuan
dan
peraturan
Pemerintah
Republik
Indonesia,
dikutip
dari
laman
Peruri.

E-meterai
digunakan
untuk
membayar
pajak
atas
dokumen
elektronik,
penggunaannya
dilakukan
dengan
cara
dibubuhkan
pada
dokumen
melalui
sistem
meterai
elektronik.



Baca
juga:

Apa
itu
e-Meterai
dan
manfaatnya?

Penggunaan
e-Meterai
telah
tertuang
dalam
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
133/2021
dan
Nomor
134/2021,
serta
UU
Nomor
10
Tahun
2020
tentang
Bea
Meterai.

Meterai
elektronik
atau
e-meterai
yang
dirilis
dengan
nominal
sebesar
Rp10.000
(sepuluh
ribu
rupiah).
E-meterai
Rp10.000
memiliki
dimensi
berbentuk
persegi
dengan
dominan
warna
merah
muda,
serta
dilengkapi
kode
unik
berupa
nomor
seri.

Kemudian,
pada
e-Meterai
juga
terdapat
gambar
lambang
negara
Garuda
Pancasila,
tulisan
“METERAI
ELEKTRONIK”,
serta
angka
10000
dan
tulisan
“SEPULUH
RIBU
RUPIAH”
yang
menunjukkan
tarif
bea
meterai
sebagaimana
yang
melekat
dalam
e-Meterai
tersebut.

Adapun
untuk
harga
e-Meterai
atau
meterai
elektronik
dijual
senilai
nominal meterai
elektronik
yaitu
Rp10.000
per
label.
Namun,
harga
yang
diatur
ini
merupakan
harga
dari
distributor
dan
pemungut
bea
meterai.
Sedangkan
harga
dari
pengecer
tidak
diatur.

Pengecer
dapat
menjual
meterai
elektronik
dengan
harga
jual
yang
berbeda
dengan
nilai
nominal
meterai
elektronik
atau
e-Meterai.
Hal
ini
tertuang
dalam
Peraturan
Menteri
Keuangan
(PMK)
Nomor
133
Tahun
2021,
demikian
mengutip
Peruri.



Baca
juga:

Cara
menggunakan
e-Meterai
secara
online

Baca
juga:

Cara
daftar
dan
login
e-Meterai
secara
online

Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024

Source