Jakarta
(ANTARA)

TikTok
merupakan
aplikasi
sosial
media
berisikan
kumpulan
video
pendek
yang
paling
populer
di
dunia.
Namun,
baru-baru
ini
peraturan
mengejutkan
datang
dari
negeri
Paman
Sam
Amerika
Serikat
yang
memutuskan
untuk
memblokir
TikTok
mulai
19
Januari
2025.
Selain
Amerika
Serikat,
negara
mana
saja
yang
juga
memblokir
Tiktok?
Simak
daftarnya
di
bawah
ini.


Afghanistan

Pemerintah
Taliban
melarang
TikTok
pada
April
2022
dengan
alasan
bahwa
aplikasi
tersebut
menyesatkan
generasi
muda.


Albania

Pada
Desember
2022,
Albania
mengumumkan
larangan
TikTok
selama
satu
tahun
setelah
seorang
anak
berusia
14
tahun
tewas
ditusuk
oleh
teman
sekelasnya.
Peristiwa
ini
dipicu
oleh
pertikaian
yang
terjadi
di
platform
tersebut.



Baca
juga:

Cara
mengikuti
tren ‘No
Buy
Challenge’
untuk
berhemat

Pemerintah
Albania
menyatakan
bahwa
larangan
ini
bertujuan
untuk
mengurangi
kekerasan
remaja.
Namun,
kelompok
hak
asasi
manusia
dan
pelaku
usaha
mengkritik
langkah
ini
sebagai
ancaman
terhadap
kebebasan
berbicara
dan
kegiatan
bisnis,
terutama
menjelang
pemilu
Mei.


India

India
memblokir
TikTok
pada
Juni
2020,
bersamaan
dengan
beberapa
aplikasi
asal
Tiongkok
lainnya,
setelah
terjadi
bentrokan
di
perbatasan
antara
India
dan
Tiongkok.

Pemerintah
India
juga
mengutip
alasan
penghapusan
atas
dasar
kekhawatiran
tentang
keamanan
data
dan
privasi,
serta
menyebut
bahwa
aplikasi-aplikasi
tersebut
merugikan
kedaulatan
dan
integritas
negara.


Yordania

Negara
ini
melarang
TikTok
pada
Desember
2022
setelah
seorang
petugas
polisi
tewas
dalam
bentrokan
dengan
pengunjuk
rasa
terkait
kenaikan
harga
bahan
bakar.
Pemerintah
menyatakan
bahwa
larangan
ini
bersifat
sementara
karena
TikTok
gagal
menangani
unggahan
yang
memicu
kekerasan
dan
kekacauan.
Namun,
larangan
ini
masih
berlaku
hingga
kini.



Baca
juga:

Serba-serbi
Koin
Jagat,
tren
berburu
koin
di
Jakarta
dan
kota
besar
lainnya


Kirgizstan


​​​​​​​
Pada
Agustus
2023,
Kirgizstan
melarang
TikTok
dengan
alasan
dampak
buruknya
terhadap
kesehatan
mental
anak-anak
di
negaranya
yang
dinilai
akibat
mengkonsumsi
konten
yang
ada
pada
TikTok.


Nepal

Negara
yang
terletak
di
pegunungan
Himalaya
ini
mulai
melarang
TikTok
pada
November
2023
bagi
seluruh
warga
negaranya.
Pemerintah
menyatakan
bahwa
aplikasi
ini
mengganggu
harmoni
sosial
dan
hubungan
baik
yang
ada
di
masyarakat.


Senegal

Negara
di
benua
Afrika
yang
satu
ini
memberlakukan
larangan
pada
Agustus
2023
setelah
seorang
kandidat
oposisi
ditangkap.
Kandidat
tersebut
dituduh
menggunakan
TikTok
untuk
menyebarkan
pesan-pesan
subversif
dan
penuh
kebencian
yang
dianggap
mengancam
stabilitas
negara.

Pemerintah
Senegal
meminta
TikTok
untuk
menyediakan
mekanisme
yang
memungkinkan
penghapusan
akun-akun
tertentu
oleh
otoritas.



Baca
juga:

Cara
download
Rednote,
aplikasi
alternatif
TikTok


Somalia


​​​​​​​
Pada
Agustus
2023,
pemerintah
Somalia
melarang
TikTok,
Telegram,
dan
situs
taruhan
online
1XBet.
Langkah
ini
diambil
untuk
membatasi
penyebaran
konten
tidak
senonoh
dan
propaganda.

Pemerintah
menyebut
bahwa
kelompok
teroris
dan
kelompok
amoral
menggunakan
platform
tersebut
untuk
menyebarkan
gambar-gambar
mengerikan
dan
informasi
yang
menyesatkan.


Uzbekistan


​​​​​​​
Uzbekistan
melarang
TikTok
pada
Juli
2021
karena
aplikasi
tersebut
dianggap
tidak
mematuhi
undang-undang
perlindungan
data
pribadi
di
negara
itu.


Larangan
parsial
di
berbagai
negara

Beberapa
negara
menerapkan
larangan
parsial
terhadap
TikTok,
khususnya
pada
perangkat
kerja
pegawai
pemerintah
atau
perangkat
resmi
lainnya.

Negara-negara
tersebut
meliputi
Inggris,
Amerika
Serikat,
Australia,
Austria,
Belgia,
Kanada,
Denmark,
Estonia,
Prancis,
Malta,
Belanda,
Latvia,
Irlandia,
Selandia
Baru,
Norwegia,
hingga
Taiwan.

Institusi
Uni
Eropa
juga
melarang
karyawannya
menggunakan
TikTok
dengan
alasan
yang
sama,
yaitu
keamanan
dan
privasi
data.



Baca
juga:

China
dukung
pertukaran
informasi
antarmasyarakat
lewat
medsos


Contoh
kebijakan
larangan
parsial

Australia:
Pada
4
April
2024,
pemerintah
Australia
melarang
penggunaan
TikTok
di
semua
perangkat
milik
pemerintah
federal
dengan
alasan
risiko
keamanan.


Prancis
:
Di
tanggal
24
Maret
2024,
Prancis
melarang
aplikasi
rekreasi
seperti
TikTok,
Netflix,
dan
Instagram
di
ponsel
kerja
2,5
juta
pegawai
negeri
negara
mereka.


Kanada
:
Pemerintah
Kanada
menghentikan
operasi
TikTok
di
negara
tersebut
pada
6
November
2024,
karena
kekhawatiran
tentang
campur
tangan
asing.


Selandia
Baru
:
Pemerintah
Negara
Selandia
Baru
melarang
TikTok
di
perangkat
milik
anggota
parlemen
sejak
17
Maret
2024.

Kebijakan
pelarangan
TikTok
yang
diambil
oleh
negara-negara
tersebut
atas
dasar
kekhawatiran
global
terhadap
dampak
aplikasi
ini,
baik
dari
sisi
keamanan
data,
stabilitas
politik,
hingga
pengaruh
terhadap
masyarakat.

Namun,
langkah
ini
juga
memicu
perdebatan
terkait
kebebasan
berekspresi
dan
dampaknya
terhadap
ekonomi
digital.



Baca
juga:

Aplikasi
RedNote,
alternatif
baru
di
tengah
pemblokiran
TikTok



Baca
juga:

TikTok
diwartakan
bersiap
menutup
aplikasinya
di
Amerika
Serikat

Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source