
Jakarta
(ANTARA)
–
Pada
era
digitalisasi
yang
semakin
berkembang,
Bank
Indonesia
(BI)
telah
meluncurkan
sistem
yang
memungkinkan
nasabahnya
untuk
memeriksa
riwayat
kredit
mereka
secara
online
melalui
layanan
BI
Checking,
yang
kini
lebih
dikenal
sebagai
SLIK
OJK.
Hal
ini
bertujuan
untuk
mempermudah
nasabah
dalam
mengakses
informasi
kredit
mereka
tanpa
harus
mengunjungi
kantor
BI
secara
langsung
(offline).
Informasi
dalam
BI
Checking
sangat
penting
karena
dapat
mempengaruhi
persetujuan
atau
penolakan
pengajuan
pinjaman,
serta
menentukan
syarat
dan
tingkat
bunga
yang
dikenakan.
Layanan
ini
berfungsi
sebagai
alat
bagi
pemberi
pinjaman
untuk
menilai
risiko
kredit.
Mengapa
perlu
cek
BI
Checking?
Pengecekan
BI
Checking
sangat
penting
saat
nasabah
ingin
mengajukan
pinjaman,
karena
pemberi
pinjaman
perlu
mengetahui
riwayat
kredit
pemohon.
Secara
sederhana,
mereka
ingin
memastikan
apakah
debitur
dapat
dipercaya
dan
mampu
membayar
kembali
pinjaman
pada
tepat
waktu
atau
tidak.
Informasi
ini
akan
mempengaruhi
peluang
persetujuan
permohonan
pinjaman.
Semakin
baik
riwayat
kredit,
semakin
besar
kemungkinan
permohonan
disetujui,
serta
semakin
menguntungkan
syarat
pinjaman
yang
diperoleh.
Oleh
karena
itu,
untuk
meningkatkan
peluang
mendapatkan
pinjaman
dengan
tingkat
bunga
yang
baik,
penting
memahami
cara
melakukan
pengecekan
BI
Checking.
Lalu,
bagaimana
cara
mengecek
BI
Checking
secara
online
tanpa
perlu
bersusah
payah
mengunjungi
kantor
layanan
secara
offline?
Berikut
penjelasannya.
Cara
mengecek
BI
Checking
secara
online
1.
Buka
situs
web
https://idebku.ojk.go.id.
2.
Klik
opsi
“Pendaftaran”
pada
halaman
utama
situs.
3.
Isi
informasi
yang
diminta
pada
halaman
pendaftaran.
4.
Ikuti
petunjuk
selanjutnya
hingga
Anda
diminta
mengunggah
dokumen
yang
diperlukan,
seperti
KTP
atau
paspor.
5.
Setelah
pendaftaran
selesai,
Anda
akan
menerima
nomor
registrasi
melalui
email.
6.
Untuk
memeriksa
status
permohonan,
buka
bagian
“Status
Layanan”
dan
masukkan
nomor
registrasi
yang
telah
diterima.
7.
Hasil
pemeriksaan
BI
Checking
akan
dikirim
melalui
email
dalam
waktu
maksimal
1
hari
kerja
setelah
pendaftaran.
Syarat
pengecekan
BI
Checking
1.
Untuk
perorangan
–
Identifikasi
diri,
berupa,
KTP
(untuk
Warga
Negara
Indonesia)
dan
Paspor
(untuk
Warga
Negara
Asing)
2.
Untuk
badan
usaha
–
Identifikasi
pengurus
badan
usaha,
seperti
KTP
atau
Paspor
–
Nomor
Pokok
Wajib
Pajak
(NPWP)
entitas
usaha
–
Akta
pendirian
dan
dokumen
perubahan
terakhir
entitas
usaha
3.
Untuk
debitur
yang
sudah
meninggal
–
Identifikasi
ahli
waris
–
Dokumen
kematian
dan
dokumen
yang
mengonfirmasi
hubungan
keluarga
Skor
BI
Checking
dan
artinya
Berikut
merupakan
5
kategori
kolektibilitas
(KOL)
kredit
menurut
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
Nomor
40/POJK.03/2019
tentang
Penilaian
Kualitas
Aset
Bank
Umum:
1.
KOL
1
(Lancar)
selalu
membayar
pokok
dan
bunga
tepat
waktu,
dengan
rekening
yang
berkembang
baik,
tanpa
tunggakan,
dan
memenuhi
persyaratan
kredit.
2.
KOL
2
(Dalam
perhatian
khusus)
menunggak
pembayaran
pokok
dan/atau
bunga
antara
1
hingga
90
hari.
3.
KOL
3
(Kurang
lancar)
Debitur
menunggak
pembayaran
pokok
dan/atau
bunga
antara
91
hingga
120
hari.
4.
KOL
4
(Diragukan)
Debitur
mengalami
tunggakan
pembayaran
pokok
dan/atau
bunga
selama
121
hingga
180
hari.
5.
KOL
5
(Macet)
Debitur
mengalami
tunggakan
pembayaran
pokok
dan/atau
bunga
lebih
dari
180
hari.
BI
Checking
dengan
KOL
1
dan
2
dikategorikan
sebagai
performing
loan,
sementara
KOL
3,
4,
dan
5
termasuk
dalam
kategori
non
performing
loan
(NPL).
Melansir
dari
djkn.kemenkeu.go.id,
KOL
5
menunjukkan
tingkat
kolektibilitas
terendah
dan
tergolong
sebagai
kredit
macet
atau
NPL.
Lalu
apa
itu
arti
KOL
5
secara
rinci?
Berikut
penjelasannya.
Arti
KOL
5
dalam
BI
Checking
Arti
dari
KOL
5
ini
berarti
angsuran
pokok
dan
bunga
kredit
dari
debitur
tidak
dibayar,
sehingga
terjadi
tunggakan
lebih
dari
180
hari.
Jika
status
debitur
adalah
KOL
5,
bank
dapat
mengambil
langkah-langkah
seperti
melelang
agunan
setelah
mengeluarkan
Surat
Peringatan
(SP)
sebanyak
tiga
kali,
menerbitkan
anjak
piutang,
serta
melakukan
negosiasi
dan
restrukturisasi.
KOL
5
dalam
BI
Checking
menunjukkan
kredit
macet.
Jika
nama
nasabah
tercatat
dalam
status
KOL
5,
nasabah
harus
berhati-hati
karena
ini
termasuk
dalam
kategori
non
performing
loan.
Risiko
dari
kolek
5,
nasabah
tidak
bisa
mengajukan
kredit
baru
sampai
bank
melelang
agunan
yang
dijaminkan.
Untuk
menghapus
status
KOL
5,
diwajibkan
untuk
melunasi
semua
kewajiban
utang,
mengajukan
restrukturisasi,
atau
meminta
keringanan
lainnya.
Proses
pemutihan
BI
Checking
bergantung
pada
individu
dalam
pengajuan
pemutihan
tersebut.
Untuk
mengetahui
skor
kolektibilitas,
nasabah
dapat
mengecek
SLIK
secara
online
melalui
situs
https://idebku.ojk.go.id.
Baca
juga:
Pengertian
BI
Checking
dan
kegunaannya
Baca
juga:
OJK
ingatkan
masyarakat
untuk
bijak
jika
berutang
lewat
“paylater”
Baca
juga:
Pengamat:
BI
Checking
itu
penting
untuk
pelamar
pekerjaan
Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024