Hong Kong

Polisi Hong Kong akan mencari enam aktivis pro-demokrasi yang tinggal di negara-negara pengasingan. Mereka dituduh melanggar hukum keamanan nasional.

Dilansir dari AFP, Jumat (31/7/2020), polisi Hong Kong telah memerintahkan penangkapan enam aktivis pro-demokrasi. Saat ini, mereka hidup di negara-nengara pengasingan.

Menurut media pemerintah China pada Jumat malam, mereka dituduh melanggar hukum keamanan nasional. Namun, petugas di tingkat kota enggan berkomentar.

“Polisi Hong Kong secara resmi memerintahkan penangkapan enam pembuat masalah yang melarikan diri ke luar negeri,” kata televisi negara milik China, CCTV.

Aktivis pro-demokrasi, Nathan Law (27) masuk dalam satu dari enam orang yang akan ditangkap. Nathan saat ini berada di Inggris setelah melarikan diri dari Hong Kong.

Law menganggap tuduhan itu palsu dan menyebut ‘kejahatan’ satu-satunya yang dilakukan adalah mencintai Hong Kong.

“Saya harap bahwa anda semua dapat berdiri teguh untuk melawan teror putih daripada menyerah pada sensor diri,” tulis Law dalam akun Facebooknya.

Tindakan keras terhadap demokrasi di Hong Kong meningkat setelah Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional di kota tersebut.

Ini akan menjadi pertama kalinya polisi kota menggunakan kekuatan ekstrateritorial dalam undang-undang baru untuk mengejar aktivis yang tidak berada di wilayah tersebut.

(aik/aik) Source