Jakarta (ANTARA) – Peru pada Kamis (28/7) memperpanjang status keadaan darurat terkait pandemi COVID-19 di tengah gelombang keempat wabah virus tersebut.

Keputusan Pemerintah Peru itu memperpanjang status kondisi darurat selama 28 hari berikutnya mulai 1 Agustus.

“Status keadaan darurat nasional akan diperpanjang akibat kondisi serius yang berdampak terhadap nyawa dan kesehatan masyarakat yang disebabkan oleh COVID-19,” kata laporan surat kabar resmi Peru, El Peruano.

Peru saat ini dalam keadaan siaga di tengah gelombang baru, di mana tercatat rata-rata 11.000 kasus baru COVID-19 per hari pada pekan lalu, menurut data resmi Pemerintah Peru.

Kementerian Kesehatan Peru telah menyalurkan 80.336.753 vaksin, dengan 68,6 persen di antaranya merupakan suntikan dosis ketiga dan 17,4 persennya merupakan dosis keempat.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Peru mencatat 14.186 kasus baru infensi virus corona dan 41 kematian akibat COVID-19 pada Kamis  (28/7).

Dengan demikian, total kasus COVID-19 di Peru mencapai 3.873.702 kasus, dan negara itu telah mencatat 214.120 kematian akibat infeksi corona. 

 

Pewarta: Xinhua
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Source