
Undang-undang
yang
diperjuangkan
oleh
anggota
Partai
Likud
pimpinan
Perdana
Menteri
Benjamin
Netanyahu
dan
sekutu-sekutu
sayap
kanannya
itu
disahkan
dengan
suara
61-41.
Namun,
sejumlah
pakar
hukum
mengatakan,
setiap
upaya
untuk
menerapkan
aturan
hukum
baru
itu
kemungkinan
besar
akan
dibatalkan
oleh
pengadilan
Israel.
Undang-undang
ini
akan
berlaku
bagi
warga
negara
Israel
keturunan
Palestina
dan
penduduk
Yerusalem
timur
yang
dicaplok
Israel,
yang
mengetahui
serangan
yang
dilakukan
anggota
keluarga
mereka
sebelum
peristiwa
terjadi,
atau
yang
“menunjukkan
dukungan
atau
identifikasi
dengan
tindakan
terorisme.”
Mereka
akan
dideportasi,
baik
ke
Jalur
Gaza
atau
lokasi
lain,
untuk
jangka
waktu
tujuh
hingga
20
tahun.
Pejabat
Palestina:
Semua
UU
Israel
Bertujuan
Gusur
Rakyat
Palestina
Kepala
Komisi
Urusan
Tahanan
dan
Mantan
Tahanan
Otoritas
Palestina
Qadura
Fares
mengatakan
“kami
melihat
undang-undang
baru
ini
dalam
konteks
rangkaian
panjang
tindakan,
keputusan,
dan
undang-undang
yang
dikeluarkan
oleh
Knesset,
pemerintah,
tentara
Israel,
dan
polisi
Israel.”
Ditambahkannya,
“semua
undang-undang
ini
melayani
proyek
pemukiman
yang
bertujuan
untuk
menggusur
rakyat
Palestina
melalui
proyek
pemindahan
yang
komprehensif
dan
luas
terhadap
rakyat
Palestina.”
Perang
Israel-Hamas
masih
berkecamuk
di
Gaza,
di
mana
puluhan
ribu
orang
terbunuh
dan
sebagian
besar
penduduknya
menjadi
pengungsi
dalam
negeri,
seringkali
berkali-kali.
Belum
jelas
apakah
aturan
hukum
baru
ini
akan
diterapkan
di
wilayah
pendudukan
Tepi
Barat,
di
mana
Israel
sudah
memiliki
kebijakan
lama
untuk
menghancurkan
rumah
keluarga
para
penyerang.
Dalam
beberapa
tahun
terakhir,
terdapat
warga
Palestina
yang
melakukan
sejumlah
serangan
penikaman,
penembakan,
dan
penabrakan
mobil
terhadap
warga
Israel
sebagai
pembalasan
atas
aksi
kekerasan.
UU
Baru
Israel
Dinilai
Bertentangan
dengan
Konvensi
Jenewa
Kepala
Pemantauan
dan
Departemen
Dokumentasi
di
Al-Haq,
Tahseen
Elayyan
mengatakan
“hal
ini
bertentangan
dengan
Pasal
49
Konvensi
Jenewa,
yang
melarang
pemerintah
Israel
atau
penguasa
pendudukan
untuk
mendeportasi
atau
memindahkan
secara
paksa
warga
sipil,
warga
sipil
Palestina,
di
wilayah
pendudukan
atau
ke
tempat
mana
pun
di
luar
wilayah
pendudukan.”
“Jadi,
itu
adalah
bentuk
hukuman
kolektif
dan
sekaligus
merupakan
bentuk
pemindahan
paksa
yang
dilarang
berdasarkan
Konvensi
Jenewa
keempat,”
tambahnya.
[em/rd]