
Seorang
narapidana
Filipina
yang
dijatuhi
hukuman
mati
di
Indonesia
dipindahkan
ke
Ibu
Kota
Jakarta
sebelum
dipulangkan
akhir
minggu
ini,
setelah
pemerintah
Indonesia
menandatangani
perjanjian
dengan
Manila
bulan
ini
untuk
memulangkannya.
Ibu
dua
anak
Mary
Jane
Veloso,
yang
berusia
39
tahun,
ditangkap
dan
dijatuhi
hukuman
mati
pada
tahun
2010
setelah
heroin
seberat
2,6
kilogram
ditemukan
di
dalam
koper
yang
dibawanya,
dalam
kasus
yang
memicu
kegemparan
di
Filipina.
Petugas
menjemputnya
dari
lapas
perempuan
di
Yogyakarta,
kata
wartawan
kantor
berita
AFP
yang
berada
di
lokasi,
sebelum
dibawa
pada
Minggu
(15/12)
malam
ke
penjara
lain
di
Jakarta.
Dari
sana,
ia
akan
diterbangkan
kembali
ke
Filipina.
Pejabat
pemerintah
Indonesia
mengatakan,
pemindahannya
ke
Filipina
dapat
dilakukan
paling
cepat
pada
hari
Selasa
(17/12).
Juru
bicara
Kementerian
Luar
Negeri,
Roy
Soemirat,
mengatakan
bahwa
mereka
belum
“mendapat
informasi
resmi
dari
lembaga
penegak
hukum
kami
mengenai
rincian”
pemindahannya.
Kedutaan
Besar
Filipina
di
Jakarta
tidak
menanggapi
permohonan
tanggapan.
Baik
Mary
Jane
maupun
para
pendukungnya
mengatakan
bahwa
ia
ditipu
oleh
sindikat
narkoba
internasional,
dan
pada
tahun
2015,
ia
lolos
dari
eksekusi
setelah
tersangka
perekrutnya
ditangkap.
Ia
mengatakan
kepada
kantor
berita
AFP
pada
Jumat
(13/12)
dalam
wawancara
pertamanya
setelah
perjanjian
di
antara
pemerintah
kedua
negara
tercapai
bahwa
pembebasannya
merupakan
sebuah
“keajaiban”.
Indonesia,
dengan
penduduk
mayoritas
muslim,
memiliki
sejumlah
undang-undang
antinarkoba
paling
ketat
di
dunia
dan
telah
mengeksekusi
warga
negara
asing
sebelumnya.
Sedikitnya
530
orang
dijatuhi
hukuman
mati
di
Indonesia,
di
mana
sebagian
besarnya
akibat
kejahatan
terkait
narkoba,
menurut
data
dari
kelompok
HAM
KontraS,
yang
mengutip
angka
resmi
pemerintah.
Menurut
data
dari
Kementerian
Imigrasi
dan
Pemasyarakatan,
hingga
awal
November,
sebanyak
96
warga
negara
asing
telah
dijatuhi
hukuman
mati,
di
mana
semuanya
terkait
dakwaan
narkoba.
[rd/rs]