JAKARTA
—
Kementerian
Luar
Negeri
Indonesia
akhirnya
angkat
bicara
melihat
terus
bertambahnya
jumlah
tenda
pengungsi
di
depan
kantor
Komisioner
Tinggi
PBB
untuk
Pengungsi
(UNHCR)
di
Jl.
Setiabudi,
Jakarta
Selatan.
Tenda
yang
semula
hanya
satu
dua,
dalam
dua
pekan
terakhir
ini
sudah
mencapai
puluhan.
Juru
Bicara
II
Kementerian
Luar
Negeri
Rolliansyah
Soemirat
mengingatkan
pengungsi
dari
luar
Indonesia
itu
bahwa
mereka
tidak
kebal
hukum,
dan
tindakan
mereka
membangun
tenda
dan
menginap
di
depan
kantor
UNHCR
itu
merupakan
pelanggaran
peraturan
daerah
terkait
ketertiban
umum
yang
dapat
dikenai
sanksi
hukum.
“Pelanggaran
seperti
itu
tambahnya
jika
dilakukan
oleh
siapapun
termasuk
pengungsi
dari
luar
negeri
dapat
ditindak
sesuai
ketentuan
dan
hukum
yang
berlaku,”
ujarnya,
Senin
(1/7).
Rolliansyah
menjelaskan
Indonesia
bukanlah
negara
pihak
pada
Konvensi
Pengungsi
1951
dan
Protokol
Tambahannya
tahun
1967.
Artinya,
Indonesia
tidak
memiliki
kewajiban
untuk
menangani
pengungsi
dan
pencari
suaka
dari
luar
negeri.
Bantuan
yang
diberikan
Indonesia
kepada
pengungsi
selama
ini
lebih
karena
prinsip
kedaruratan
dan
kemanusiaan.
Dukungan
untuk
pengungsi
biasanya,
kata
Rolliansyah,
diberikan
oleh
organisasi-organisasi
internasional
seperti
UNHCR,
dengan
dukungan
IOM
(Organisasi
Migrasi
Internasional)
di
Indonesia,
sesuai
mandat
yang
dimiliki.
Kemlu
mengatakan
telah
mengkomunikasikan
lebih
intensif
masalah
ini
dengan
pihak
UNHCR
dan
Kementerian
Koordinator
Politik
Hukum
dan
Keamanan
selaku
Ketua
Satgas
Penanganan
Pengungsi
dari
Luar
Negeri.
Penjabat
Gubernur
DKI
Jakarta
Heru
Budi
Hartono
selaku
pemangku
otorita
di
ibu
kota
juga
telah
melakukan
hal
yang
sama.
Pengamat:
UNHCR
Sedianya
Beri
Tenggat
Diwawancarai
melalui
telpon,
pengamat
hubungan
internasional
di
Universitas
Padjajaran,
Bandung,
Jawa
Barat,
Teuku
Rezasyah
mengatakan
memuncaknya
rasa
lelah
karena
terkatung-katungnya
nasib
mereka
selama
bertahun-tahun
membuat
para
pengungsi
akhirnya
menempuh
cara
lain
untuk
berunjukrasa,
yaitu
dengan
membangun
tenda-tenda
di
depan
kantor
UNHCR.
“Mereka
sudah
terlunta-lunta
lama
kemudian
tidak
jelas
mereka
akan
dikirimkan
kemana
dan
tidak
ada
niatan
baik
dari
negara-negara
yang
selama
ini
menyebut
dirinya
tonggak
demokrasi
tetapi
tidak
terlihat
memikirkan
nasib
itu,
Indonesia
sekarang
jadi
korban,”
ujarnya.
UNHCR,
tambah
Rezasyah,
sedianya
memberikan
batas
waktu
berapa
lama
para
pengungsi
dapat
berada
di
Indonesia
dan
segera
memindahkan
ke
negara
ketiga
yang
diinginkan.
Tetapi
ia
mengakui
persoalannya
memang
tidak
semudah
membalikkan
telapak
tangan.
Kewenangan
UNHCR?
Unjuk
rasa
dengan
membangun
tenda-tenda
pemukiman
sementara
di
depan
kantor
UNHCR
itu
mulai
menjadi
perhatian
masyarakat
dan
pemangku
kebijakan
di
ibu
kota
karena
membuat
lokasi
tersebut
menjadi
kumuh.
Hingga
laporan
ini
disampaikan
VOA
belum
berhasil
meminta
komentar
dari
pihak
UNHCR
Indonesia.
Namun
mengutip
dari
surat
kabar
Jawa
Pos,
Associate
Communications
Officer
UNHCR
Indonesia
Mitra
Suryono
mengatakan
pihaknya
telah
secara
rutin
mengingatkan
para
pengungsi
agar
menaati
aturan
di
negara
tempat
singgah,
termasuk
Indonesia.
Namun
ia
memahami
unjuk
rasa
para
pengungsi,
yang
kebanyakan
berasal
dari
Afghanistan,
Irak,
Iran,
Myanmar,
Sudan,
Yaman,
karena
kondisi
mereka
yang
sangat
memprihatinkan.
“Dalam
keseharian
hidupnya
mereka
banyak
menjumpai
kesulitan,
apakah
dalam
hal
pemenuhan
kebutuhan,
pemenuhan
hak
atau
dalam
pencarian
solusi
jangka
panjang.
Pada
saat
yang
sama
mereka
harus
tetap
menjadi
ketertiban
dan
mengikuti
aturan
hukum
yang
berlaku,”
ujarnya.
Sebelumnya,
Kantor
Imigrasi
Kelas
I
Khusus
Non
Tempat
Pemeriksaan
Imigrasi
Jakarta
Selatan
mengatakan
bahwa
UNHCR
yang
memiliki
wewenang
untuk
menangani
pengungsi
yang
membuat
puluhan
tenda
di
depan
kantor
mereka.
Kepala
Seksi
Intelijen
Imigrasi
Kantor
Imigrasi
Kelas
I
Khusus
Non
Tempat
Pemeriksaan
Imigrasi
Jakarta
Selatan,
Bhimsa
Sanlito
mengatakan
jika
dilihat
dari
sudut
pandang
imigrasi,
“mereka
bukan
pelanggar
imigrasi
karena
sudah
mengantongi
kartu
UNHCR.”
Jika
mereka
terbukti
melanggar
aturan
imigrasi
maka
pihak
imigrasi
dengan
mudah
akan
melakukan
deportasi.
[fw/em]

