Kopenhagen (ANTARA) – Denmark ingin menurunkan batas usia untuk melakukan aborsi tanpa persetujuan orang tua dari 18 tahun saat ini menjadi 15 tahun, kata Menteri Kesetaraan Gender Marie Bjerre pada Rabu.

Batas usia tersebut sejalan dengan batas umur yang ditetapkan di negara itu bagi seseorang dalam memberikan persetujuan untuk melakukan aktivitas seksual.

Pemerintahan mayoritas mengumumkan keputusannya untuk mendukung proposal tersebut pada hari peringatan 50 tahun penerbitan undang-undang yang memberi wanita hak untuk melakukan aborsi.

Denmark adalah salah satu negara pertama di Eropa Barat yang melegalkan aborsi, yaitu pada 1973. Sebelum itu, wanita perlu mendapatkan persetujuan dokter untuk melakukan aborsi.

Saat ini, perempuan berusia di bawah 18 tahun dibolehkan melakukan aborsi dengan syarat telah mendapat persetujuan orang tua.

“Aborsi dapat diasosiasikan dengan banyak emosi, rasa bersalah, dan rasa malu. Meminta persetujuan orang tua di bawah usia 18 tahun bisa membuat malu dan memiliki konsekuensi serius,” kata Bjerre di Twitter.

“Kami ingin mengubah ini sehingga anak muda bisa memilih ingin melibatkan orang tua mereka atau tidak,” katanya menambahkan.

Sumber: Reuters

Baca juga: Bocah korban perkosaan di AS gugurkan kandungan di wilayah lain

Baca juga: PM Inggris tolak longgarkan aturan aborsi Irlandia Utara

 

Kebocoran aborsi mengekspos Mahkamah Agung AS dalam kekacauan

Penerjemah: Raka Adji
Editor: Tia Mutiasari
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Source