Departemen
Kehakiman
Amerika
Serikat
pada
Jumat
(27/9)
mengumumkan
bahwa
mereka
mendakwa
tiga
anggota
Korps
Garda
Revolusi
Iran
dalam
kasus
peretasan
kampanye
calon
presiden
Donald
Trump.
Mereka
dituduh
berusaha
mengganggu
jalannya
pemilihan
umum
yang
dijadwalkan
berlangsung
pada
5
November.

Dakwaan
tersebut
merupakan
langkah
pemerintahan
Biden
untuk
melawan
campur
tangan
asing
dalam
pemilihan
presiden
Amerika,
yang
menjadi
medan
persaingan
antara
mantan
Presiden
Trump
dari
Partai
Republik
dan
saingannya
dari
Partai
Demokrat,
Wakil
Presiden
Kamala
Harris.

Iran
mengatakan
pada
Kamis
bahwa
tuduhan
tersebut
tidak
berdasar.

Ketiga
pria
tersebut,
yaitu
Masoud
Jalili,
Seyyed
Ali
Aghamiri,
dan
Yasar
Balaghi,
dituding
mencoba
mensabotase
kampanye
Trump,
kata
Jaksa
Agung
Merrick
Garland
dalam
konferensi
pers
pada
Jumat
(27/9).

“Kami
melihat
aktivitas
siber
Iran
yang
semakin
agresif
selama
siklus
pemilihan
ini,”
katanya.

Dalam
dakwaan
tersebut,
ketiga
pria
itu
dituduh
menggunakan
akun
email
palsu
untuk
menipu
beberapa
pejabat
kampanye
agar
percaya
bahwa
mereka
berkomunikasi
dengan
sumber
yang
terpercaya.
Akibatnya,
para
pejabat
tersebut
mengklik
tautan
yang
memungkinkan
para
peretas
mencuri
email
dan
dokumen
internal
lainnya,
seperti
materi
persiapan
debat
dan
profil
kandidat
calon
wakil
presiden.

Dakwaan
tersebut
menyebutkan
bahwa
mereka
kemudian
membocorkan
informasi
tersebut
ke
outlet
media
tertentu,
dan
ke
tim
kampanye
Presiden
Joe
Biden
saat
ia
masih
menjadi
kandidat.

Dakwaan
tersebut
mencakup
tuduhan
mengenai
penipuan
melalui
komunikasi
elektronik,
pencurian
identitas,
dan
penipuan
lewat
piranti
komputer.
Selain
itu,
Departemen
Keuangan
Amerika
Serikat
juga
mengumumkan
bahwa
mereka
akan
menjatuhkan
sanksi
kepada
ketiga
pria
tersebut
serta
beberapa
anggota
Korps
Garda
Revolusi
Iran
lainnya.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat mendakwa tiga anggota Korps Garda Revolusi Iran dalam kasus peretasan kampanye calon presiden Donald Trump. (Foto: Ilustrasi/Reuters)

Departemen
Kehakiman
Amerika
Serikat
mendakwa
tiga
anggota
Korps
Garda
Revolusi
Iran
dalam
kasus
peretasan
kampanye
calon
presiden
Donald
Trump.
(Foto:
Ilustrasi/Reuters)

Tim
kampanye
Trump
pada
Agustus
mengungkapkan
bahwa
mereka
telah
diretas
oleh
Iran,
tetapi
menegaskan
bahwa
para
pelaku
gagal
mendapatkan
informasi
pribadi.
Namun,
beberapa
outlet
berita
mengatakan
mereka
menolak
untuk
menerbitkan
dokumen
internal
kampanye
yang
ditawarkan
kepada
mereka.

Dakwaan
tersebut
menyatakan
bahwa
pejabat
kampanye
Biden
juga
tidak
memberikan
tanggapan
ketika
ditawari
materi
persiapan
debat
Trump
sesaat
sebelum
kedua
kandidat
bertemu
pada
debat
27
Juni.

Pengdalian
ini
sangat
kontras
dengan
Pemilu
2016,
saat
komunikasi
yang
diretas
dari
kampanye
Demokrat
Hillary
Clinton
mendapat
liputan
luas.

Tim
peretas
Iran,
yang
dikenal
sebagai
APT42
atau
Charming
Kitten,
populer
karena
cara
kerja
yang
menginstalalasi
perangkat
lunak
pengawasan
pada
ponsel
sehingga
mereka
dapat
merekam
panggilan,
mencuri
pesan
teks,
serta
mengaktifkan
kamera
dan
mikrofon
secara
diam-diam,
menurut
para
peneliti.

Ketiga
pria
tersebut
saat
ini
berada
di
Iran
dan
berada
di
luar
jangkauan
penegak
hukum
Amerika
Serikat.
Namun,
Garland
menekankan
bahwa
Departemen
Kehakiman
berhasil
menangkap
tersangka
internasional
lainnya
bahkan
setelah
mereka
didakwa.

“Kami
akan
memantau
orang-orang
ini
selama
sisa
hidup
mereka,”
katanya.

Departemen
Kehakiman
menyatakan
bahwa
upaya
Iran
tidak
hanya
terbatas
pada
ranah
digital.
Seorang
pria
Pakistan
yang
diduga
memiliki
hubungan
dengan
Iran
mengaku
tidak
bersalah
terhadap
tuduhan
terorisme
pada
awal
bulan
ini.
Tuduhan
tersebut
terkait
dengan
rencana
membunuh
seorang
politisi
Amerika
sebagai
aksi
balas
dendam
atas
pembunuhan
komandan
tertinggi
Garda
Revolusi
Iran
pada
2020.

Terdakwa
mengidentifikasi
Trump
sebagai
target
potensial,
menurut
sebuah
sumber.
Namun,
tidak
ada
indikasi
bahwa
ia
terlibat
dalam
dua
upaya
pembunuhan
terhadap
Trump
yang
terjadi
baru-baru
ini.

Departemen
Kehakiman
juga
fokus
pada
upaya
Rusia
untuk
mensabotase
pemilu
dengan
mengajukan
tuntutan
pidana
dan
sanksi
terhadap
karyawan
media
pemerintah
RT.
Mereka
dituduh
mendanai
pemengaruh
(influencer)
media
sosial
yang
pro-Trump
di
Amerika
Serikat.

[ah/ft]

Source