Jakarta, 3 Agustus 2021

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengapresiasi pendirian Rumah Oksigen Gotong Royong untuk membantu menangani pasien positif COVID-19.

“Saya sangat berterima kasih kepada kalangan swasta yang telah bergotong royong ikut terlibat dalam mengatasi pandemi COVID-19 melalui Rumah Oksigen ini,” katanya.

Rumah Oksigen Gotong Royong dapat menampung 500 pasien dan mulai beroperasi 2 agustus 2021 ini. Pendirian Rumah Oksigen itu merupakan kontribusi dari pihak swasta antara lain GoTo (perusahaan merger Gojek dan Tokopedia) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, PT Aneka Gas Industri (Samator Grup), PT Master Steel, Tripatra Engineering, dan Halodoc.

Rumah Oksigen berlokasi di Pulo Gadung, Jakarta Timur, berada dekat pabrik suplai oksigen Samator Group. Fasilitas kesehatan itu merupakan tempat isolasi bagi pasien bergejala ringan.

Pasien positif COVID-19 yang diisolasi di sana dapat dengan mudah mengakses oksigen. Selain oksigen, pasien positif COVID-19 juga akan mendapat obat perawatan COVID-19.

Ketua Satgas Kadin Perang melawan Pendemi Joseph Pangalila mengatakan ada beberapa persyaratan bagi pasien positif COVID-19 untuk dapat mengakses Rumah Oksigen antara lain :

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Indonesia Anak (KIA) bagi pasien yang berusia di bawah 18 tahun;

2. Membawa hasil Swab Test PCR/Antigen Positive COVID-19

3. Pasien COVID-19 dengan Saturasi Oksigen diatas 90 %

4. TIDAK memiliki Komorbid atau memiliki komorbid terkontrol, contoh komorbid seperti diabetes/kencing manis, darah tinggi/hipertensi, penyakit ginjal kronis, dll)

5. Pasien diimbau untuk membawa pakaian dan perlengkapan pribadi.

“Rumah Oksigen Gotong Royong tidak menyediakan pakaian, fasilitas binatu atau laundry, dan tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas mencuci pakaian,” kata Joseph.

6. Tidak diperbolehkan merokok dan membawa pemantik api karena dapat menyebabkan ledakan.

Pasien dikirim oleh Puskesmas atau RS, atau bisa mendaftar melalui halodoc dan akan disaring di Rumah Oksigen

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

drg. Widyawati, MKM

Sumber Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *