Yerussalem

Seorang warga Palestina dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer Israel. Pria itu divonis bersalah atas serangan yang menewaskan dua tentara Israel dan menyebabkan kematian seorang bayi.

“Pengadilan militer menghukum teroris Assam Barghouti dengan empat hukuman penjara seumur hidup berturut-turut,” kata militer Israel dalam sebuah pernyataannya, seperti dilansir AFP, Rabu (24/6/2020).

Pada November 2019 lalu, Barghouti dinyatakan bersalah atas serangan 9 Desember 2018 di dekat pemukiman Ofra Israel di Tepi Barat yang diduduki.

Tujuh orang terluka, termasuk seorang wanita hamil yang melahirkan seorang bayi secara prematur yang kemudian meninggal.

Pihak militer mengatakan, Barghouti juga dihukum karena membunuh dua tentara, melukai seorang prajurit dan warga sipil lainnya dalam penembakan terpisah, empat hari kemudian.

Source