
MANADOPOST.ID–Bupati Minahasa DR Royke Octavian Roring MSi, kembali memperpanjang masa Work From Home (WFH), hingga 19 Juni 2020 melalui Surat Edaran Nomor: 535/BM-VI-2020.
Surat Edaran tersebut merupakan perubahan kelima atas Surat Edaran Bupati Minahasa Nomor 242/BM-III-2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja untuk Pencegahan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Adapun isi surat edaran kelima ini , mencantumkan bahwa perpanjangan masa Work From Home ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Hal lain yang diatur dalam edaran tersebut bahwa Kepala SKPD memastikan agar penyesuaian sistem kerja di lingkungan unit kerjanya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Mengenai informasi tersebut, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Maya Kainde SH MAP, membenarkan hal tersebut.
“Surat Edaran ini dikeluarkan dan ditandatangani Bupati Minahasa tertanggal 4 Juni 2020. Untuk teknis sistem kerja sebagaimana dimaksud dalam edaran ini, tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” jelas Kainde.(mega)
–
–
