Jakarta

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut KPK saat ini bekerja senyap dengan tidak berkoar-koar di media. Namun pernyataan Firli itu mendapatkan kritik.

“Siaran pers yang disampaikan Firli ke media layak untuk dikritisi bersama, utamanya pada bagian tidak koar-koar ke media,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).

Dia mengatakan seharusnya Firli membaca ulang Undang-Undang KPK. Menurut Kurnia, KPK berpegang pada asas keterbukaan sehingga sudah seharusnya membuka informasi ke publik.

“Sepertinya Firli Bahuri harus membuka dan membaca secara saksama isi dari Undang-Undang KPK. Pasal 5 tegas menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas, KPK berpegang pada asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum. Ini mengartikan bahwa masyarakat berhak tahu apa yang sedang dikerjakan oleh KPK. Hal itu diketahui melalui publikasi ke media,” kata Kurnia.

“Jadi selayaknya pernyataan itu tidak pantas dikeluarkan oleh seorang Ketua KPK,” imbuhnya.

Source