Cirebon

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek tempat penampungan calon TKI ilegal di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Setelah diselidiki, rata-rata calon TKI dipungut biaya mulai dari Rp 45 juta hingga Rp 52 juta.

“Ada pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan dan penghematan sebesar-besarnya. Rata membayar Rp 45 juta hingga Rp 52 juta. Ini baru sementara, belum lagi ada permintaan lain hingga berangkat ke negara penempatan,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani usai penggeberekan di salah satu tempat penampungan, Minggu (17/10/2020) dini hari.

Benny mengatakan pemberangkatan melalui cara ilegal berisiko besar terhadap keselamatan TKI, seperti rentan terjadinya kekerasan fisik dan seksual, upah dibayar tak sesuai kontrak, eksploitasi, jam kerja melebihi batas, putus hubungan kerja sepihak dan lainnya.

“Negara hadir untuk memberikan perlindungan,” kata Benny.

Benny menambahkan permintaan biaya untuk berangkat ke negara penempatan sudah diatur oleh pemerintah.

“Untuk biaya itu, negara penempatan terkait seperti Taiwan sekitar Rp 17 juta. Di sini over, melebihi ketentuan yang ada. Meminta uang di luar ketentuan yang diatur, ini bisa dikatakan kejahatan,” kata Benny.

Sementara itu, pengelola tempat penampungan calon TKI, Tiitin Marsinih mengaku sudah menjalankan bisnisnya selama tiga tahun. Ia hanya merekrut dan menampung calon TKI.

“Ada yang bawa ke sini. Saya tidak cari langsung. Kalau untuk TKI laki-laki baru satu tahun. Sebelumnya TKW. Sudah tiga tahun,” kata Titin.

Titin juga mengaku pembayaran uang tentang harga job atau kerjaan itu sesuai aturan dari PT Lintas Cakrabuana, perusahaan yang bekerja sama dengan Titin.

“Soal biaya itu yang mengatur Mbak Lisa (PT Lintas Cakrabuana), yang kasih harga jobnya. Saya hanya ke lapangan, bahwa harga job segini. Selebihnya ada sponsor yang bawa juga,” kata Titin.

Sebelumnya, BP2MI menggerebek tempat penampung ilegal calon pekerja migran Indonesia (CPMI) atau TKI di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. BP2MI menemukan 25 calon TKI yang menempati tempat penampungan ilegal tersebut.

Calon TKI yang menghuni tempat penampungan itu dijanjikan diberangkatkan ke Taiwan dan Polandia. Dalam aturannya, yang berhak mengelola penampungan calon TKI adalah perusahaan Balai Latihan Kerja (BLK) luar negeri.

(isa/isa) Source