MANADOPOST.ID–Dana Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Minahasa mulai disalurkan. Kembali diingatkan, BOS dipakai untuk pembiayaan peningkatan mutu pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Minahasa Drs Riviva Maringka MSi, melalui Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Hendrie Tompodung SPd, meminta setiap kepala sekolah (kepsek) selaku pengelola anggaran agar mengelolah sesuai aturan.

“Kami dari jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa meminta agar para Kepsek dapat menggunakan anggran sesuai aturan, terlebih disaat Pandemi Covid-19 sekarang,” tekannya saat dikonfirmasi Manado Post, Senin (4/5).

Dikatakannya lagi, untuk rincian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Buku Kas Umum, dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), harus sangat diperhatikan kepsek. “Harus diperhatikan karena menyusun ini pun mesti teliti. Harus sesuai dan sinkron,” kata Tompodung lagi.

Lanjutnya, untuk meningkatkam mutu pendidikan yang berkualitas, harus dilaksanakan berdasarkan sesuai dengan aturan yang ada, tidak bertentangan dengan kesepakatan yang melanggar ketentuan. “Hindari hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan,” ujarnya lagi.

Di sisi lain, dirinya meminta agar anggaran BOS dapat diperuntukkan untuk penyedian sarana pendukung penanganan Covid-19 di Minahasa. “Kami minta juga agar memperhatikan proses pembelajaran, baik online maupun offline,” pungkasnya.(mega)

Artikel Terbaru

Source