MANADO KOMENTAR-Dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Kinunang dan Desa Pulisan, Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Senin (2/2/2026). Agenda ini membahas sengketa lahan antara masyarakat dan PT. Minahasa Permai Resort Development (MPRD).

Masyarakat kedua desa diketahui memiliki klaim kepemilikan lahan yang berbenturan dengan perusahaan tersebut. Menanggapi hal itu, Braien Waworuntu meminta Kepala BPN untuk segera menelusuri kebenaran, mengingat masyarakat telah memiliki dokumen kepemilikan yang sah

“Kami di Komisi I merupakan perwakilan dari 45 anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang wajib mendengarkan, menerima, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Karena itu, kami memerlukan penjelasan dari Kepala BPN,” ujar Braien.

Dalam rapat, BPN menyatakan komitmennya untuk menjadikan kasus ini sebagai target penyelesaian tahun 2026. Braien menegaskan agar komitmen tersebut benar-benar diwujudkan, bahkan mengingatkan bahwa masyarakat berhak menuntut pertanggungjawaban jika janji tidak ditepati.

“Tahun ini menjadi target dari BPN untuk menyelesaikan itu. Kalau tidak selesai, silahkan masyarakat mencari Kepala BPN,” tegasnya.

Braien menutup rapat dengan memberikan apresiasi atas kehadiran Kepala BPN bersama masyarakat. Ia berharap penyelesaian sengketa lahan ini dapat segera terwujud, sehingga keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Kinunang dan Desa Pulisan benar-benar terjamin.
Jose

Artikel Komisi I Dewan Sulut Gelar RDP bersama BPN, Bahas Sengketa Lahan Masyarakat dan PT. MPRD pertama kali tampil pada Komentar.

Source