
Jakarta
(ANTARA)
–
Di
tengah
tingginya
kebutuhan
masyarakat
terhadap
akses
pembiayaan
cepat,
maraknya
praktik
pinjaman
online
(pinjol)
ilegal
masih
menjadi
ancaman
serius.
Kemudahan
prosedur
dan
syarat
pengajuan
pinjaman
yang
ditawarkan
kerap
membuat
masyarakat
lengah,
tanpa
memperhatikan
aspek
legalitas
penyelenggara
layanan
tersebut.
Pinjaman
online
atau
pinjol
pada
dasarnya
merupakan
salah
satu
bentuk
Layanan
Pendanaan
Bersama
Berbasis
Teknologi
Informasi
(LPBBTI)
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
(POJK)
Nomor
10
Tahun
2022.
Dalam
peraturan
tersebut,
penyelenggara
pinjaman
online
diwajibkan
untuk
memiliki
izin
resmi
dan
terdaftar
di
Otoritas
Jasa
Keuangan
(OJK).
Sayangnya,
masih
banyak
entitas
yang
beroperasi
tanpa
izin,
memanfaatkan
kelengahan
masyarakat
dengan
menawarkan
pinjaman
mudah
cair
hanya
dengan
mengunggah
data
pribadi,
seperti
KTP.
Akibatnya,
banyak
debitur
yang
terjerat
bunga
tinggi,
penyalahgunaan
data,
hingga
penagihan
dengan
cara-cara
intimidatif.
Ketua
Satuan
Tugas
Pemberantasan
Aktivitas
Keuangan
Ilegal
(Satgas
Pasti)
menegaskan
bahwa
pinjol
ilegal
bukan
hanya
merugikan
konsumen
secara
finansial,
tetapi
juga
melanggar
ketentuan
hukum.
Berdasarkan
data
Satgas
Pasti
per
19
Juni
2025,
sebanyak
427
entitas
pinjol
ilegal
telah
diblokir
untuk
melindungi
masyarakat
dari
potensi
kerugian.
Baca
juga:
Waspadai
bahaya
pinjol
dan
judi
online
bagi
milenial
dan
Gen
Z
Berikut
ini
beberapa
contoh
daftar
pinjaman
online
ilegal
yang
terkonfirmasi
belum
terdaftar
di
OJK
dan
telah
diblokir:
-
KTA
Kilat
–
Pinjam
Duit
Jadi
Lebih
Cepat -
KTA
Kilat
–
Pinjaman
Uang
Rupiah
Mudah
&
Cepat -
Dinaran
Rupiah
Anda
Bernilai -
Sinar
Rupiah
Pinjaman
Guide -
Uang
Kilat -
Kredit
Cepat -
Dompet
Beruntung
Pinjaman
Hint -
Pinjam
Emas
–
Pinjaman
Guide -
Dana
Indo
Daftar
Pinjol
AmanOJK -
RajaUang
–
Pinjaman
Online
Cepat
&
Terpercaya -
Dana
Tunai
–
Pinjam
Online
Mudah
dan
Cepat -
DANA
RAKYAT -
Peminjaman
Dana
–
Kredit
Pinjaman
Dana
Tunai
Online -
Dana
Anda -
Pinjaman
Pribadi
–
List
Penyedia
Pinjam
Uang
Online -
Optima
Pinjol
Cair
Hints -
Danamu
Uang
Kilat
Cair
Tips -
Pinjol
OJK
Cepat
Cair
Advice -
Pinjol
Cepat
Cair
Mudah
Tip -
Cara
Pinjam
Rupiah
Cepat
Cair -
Pinjol
Ke
Dana:
Cair
Tanpa
KTP -
Pinjol
Tanpa
KTP
Cair
Info -
Go
Uang -
Bantuan
Pinjaman -
SakuKami:
Pinjaman
Tips -
WallHub
Mendapatkan
Uang -
Uang
Mudah -
PAS
DANA
–
Cair
Kapan
Saja,
Pas
Kamu
Butuh -
Duit
Kita -
Pinjaman
Koi
–
Aman
Terpercaya -
Pinjaman
Kita
–
Pinjaman
Uang,
Aman
dan
Terpercaya -
Pinjaman
Tunai
–
Aman,
Cepat
dan
Terpercaya -
Pinjaman
Cepat
–
Aplikasi
Pinjaman
Uang -
Pinjaman
Praktis -
Pinjaman
Dompet
Uang -
Dana
Indo
–
Daftar
Pinjaman
Online
Aman
Indonesia -
Duit
Saku
–
Pinjolnya
Masa
Kini -
Pinjam
Yuk
Pinjaman
Online
Tip -
Dana
Ocean
–
Pinjaman
Online
Tunai
Mudah
Cepat -
PALING
OKE
–
Aplikasi
Pinjol
Tanpa
Kartu -
Solusi
Rupiah -
Mudah
Dana -
Pinjaman
Tunai
New
Era -
mRupiah
–
Play
to
Earn
Rupiah -
Dinaran:
Rupiah
Anda
Bernilai -
Pohon
Uang -
Penghasil
Uang
Dana -
Digi
Dana -
Dana
Kilat -
TUGAS
Penghasil
Uang
Nyata
Baca
juga:
OJK
blokir
54.544
rekening
terkait
penipuan
Pentingnya
memeriksa
legalitas
pinjol
Masyarakat
diimbau
untuk
selalu
memeriksa
legalitas
aplikasi
pinjaman
online
sebelum
mengajukan
pinjaman.
Pinjol
legal
wajib
berbadan
hukum
Perseroan
Terbatas
(PT)
dengan
modal
disetor
minimal
Rp25
miliar
dan
terdaftar
secara
resmi
di
OJK.
Sementara
itu,
entitas
ilegal
umumnya
tidak
memiliki
izin
usaha,
tidak
memiliki
kantor
fisik
yang
jelas,
serta
tidak
mengikuti
ketentuan
perlindungan
data
pribadi.
Sebagai
langkah
pencegahan,
masyarakat
dapat
mengecek
daftar
resmi
penyelenggara
pinjaman
online
berizin
melalui
situs
resmi
OJK
atau
menanyakan
langsung
ke
kontak
OJK
157.
Informasi
lengkap
mengenai
daftar
pinjol
ilegal
terbaru
juga
dapat
diakses
melalui
situs
Satgas
Pasti
melalui
link
berikut
ojk.go.id.
Langkah
ini
penting
dilakukan
agar
masyarakat
terhindar
dari
jebakan
pinjaman
ilegal
yang
dapat
menimbulkan
kerugian
finansial
maupun
psikologis.
Baca
juga:
Update
pinjol
legal
OJK
Juli
2025:
Daftar
96
fintech
lending
resmi
Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025
Dilarang
keras
mengambil
konten,
melakukan
crawling
atau
pengindeksan
otomatis
untuk
AI
di
situs
web
ini
tanpa
izin
tertulis
dari
Kantor
Berita
ANTARA.