
Jakarta
(ANTARA)
–
Di
era
digital,
peta
online
merupakan
aset
vital
bagi
pelaku
Usaha
Mikro,
Kecil,
dan
Menengah
(UMKM).
Kehadiran
di
platform
seperti
Google
Maps
memungkinkan
pelaku
usaha
untuk
lebih
mudah
ditemukan
oleh
calon
pelanggan,
sekaligus
menunjukkan
eksistensi
bisnis
di
tengah
persaingan
yang
semakin
ketat.
Dengan
mendaftarkan
alamat
usaha
di
Google
Maps,
UMKM
dapat
meningkatkan
visibilitas,
menarik
pelanggan
baru,
dan
memperkuat
kepercayaan
konsumen.
Langkah
ini
menjadi
strategi
penting
dalam
pemasaran
digital
yang
efektif.
Berikut
rangkuman
panduan
praktisnya.
Panduan
daftar
alamat
di
Google
Maps
untuk
UMKM
1.
Persiapan
akun
Google
dan
Google
Bisnisku
Sebelum
memulai,
pelaku
UMKM
wajib
memiliki
akun
Google.
Selanjutnya,
daftar
atau
kelola
bisnis
melalui
Google
Business
Profile
(dahulu
Google
My
Business).
Platform
ini
gratis
dan
memudahkan
pengelolaan
info
bisnis
via
Search
dan
Maps.
2.
Menambahkan
lokasi
usaha
via
aplikasi
atau
Blbrowser
a.
Lewat
Aplikasi
Google
Maps
(Android/iOS)
•
Buka
aplikasi,
pilih
tab
Kontribusi.
•
Pilih
edit
peta
lalu
pilih “Tambahkan
Tempat
yang
Belum
Ada”.
•
Isi
data:
nama,
kategori,
alamat
lengkap,
jam
operasional,
kontak,
dan
foto.
•
Ketuk
Kirim,
lalu
tunggu
proses
verifikasi
oleh
Google.
Baca
juga:
Google
Maps
tingkatkan
navigasi
dan
pastikan
jalur
yang
tepat
b.
Lewat
Browser
(Komputer/Laptop)
•
Akses
Google
Maps
(google.co.id/maps).
•
Klik
kanan
pada
lokasi
peta
lalu
pilih
Tambahkan
Tempat
yang
Hilang.
•
Masukkan
data
lengkap
usaha:
nama,
kategori,
alamat,
kontak,
jam
buka,
dan
foto.
•
Klik
Kirim
dan
tunggu
review
dari
Google.
3.
Verifikasi
lokasi
dan
klaim
bisnis
Bila
lokasi
sudah
terdaftar
tapi
belum
diverifikasi,
pelaku
dapat
melakukan
klaim
lewat
fitur
“Klaim
Bisnis
Ini”
di
Google
Maps.
Verifikasi
biasanya
dilakukan
via
kartu
pos,
telepon,
atau
email,
dan
umumnya
memakan
waktu
beberapa
hari
hingga
minggu.
4.
Menyesuaikan
pin
dan
alamat
Google
menganjurkan
penggunaan
alamat
resmi
lengkap.
Jika
alamat
tidak
terdeteksi
dengan
baik,
pengguna
bisa
menarik
pin
secara
manual
agar
akurat.
5.
Mengelola
profil
bisnis
usaha
Setelah
diverifikasi,
ikon
lokasi
akan
muncul
di
Google
Maps.
Selanjutnya,
pelaku
UMKM
bisa:
•
Melengkapi
deskripsi,
foto,
dan
logo
•
Memperbarui
jam
operasional
•
Merespon
ulasan
pelanggan
•
Mengunggah
foto
dan
fitur
Street
View
jika
memungkinkan.
Baca
juga:
Cara
mengatur
Google
Maps
untuk
plat
nomor
kendaraan
ganjil
genap
6.
Manfaat
strategis
bagi
UMKM
Menampilkan
usaha
di
Google
Maps
membawa
sejumlah
keuntungan:
•
Meningkatkan
visibilitas
lokal:
Terlihat
oleh
pelanggan
yang
mencari
produk/layanan
di
sekitar.
•
Meningkatkan
kepercayaan:
Bisnis
yang
terverifikasi
dinilai
lebih
profesional.
•
Kemudahan
akses
kontak:
Pelanggan
dapat
langsung
menelepon
atau
mendapatkan
petunjuk
arah.
•
Data
insight:
Google
menyediakan
statistik
interaksi
pelanggan
yang
bisa
digunakan
untuk
strategi
pemasaran.
Tips
penting
•
Gunakan
alamat
resmi
lengkap
(nama
jalan,
nomor,
RT/RW,
kecamatan,
kota,
kode
pos).
•
Pastikan
pin
lokasi
presisi
agar
pelanggan
mudah
menjangkau.
•
Lengkapi
profil
dengan
foto
berkualitas
dan
jam
operasional.
•
Respons
cepat
terhadap
ulasan
dan
pertanyaan
pelanggan.
•
Perbarui
info
secara
berkala,
misalnya
saat
ada
perubahan
jam
operasional
atau
nomor
kontak.
Proses
mendaftarkan
alamat
usaha
di
Google
Maps
melalui
Google
Business
Profile
kini
semakin
sederhana:
mulai
dari
membuat
akun,
mengisi
data
lokasi,
melakukan
verifikasi,
hingga
mengelola
profil
secara
aktif.
Seluruh
tahapan
ini
dapat
dilakukan
secara
gratis
dan
dirancang
untuk
memudahkan
pelaku
UMKM
tampil
lebih
profesional
di
ranah
digital.
Langkah
ini
sangat
efektif
untuk
memperluas
jangkauan
pasar,
meningkatkan
kepercayaan
konsumen,
dan
mengoptimalkan
strategi
pemasaran
digital.
Dengan
menerapkan
panduan
ini,
pelaku
UMKM
bisa
menjadikan
Google
Maps
sebagai
alat
strategis
untuk
mengembangkan
usaha
mereka
dan
memperkuat
eksistensi
bisnis
secara
online.
Baca
juga:
Tips
mudik
pakai
Google
Maps
tanpa
kuota
internet
agar
hemat
baterai
Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025
Dilarang
keras
mengambil
konten,
melakukan
crawling
atau
pengindeksan
otomatis
untuk
AI
di
situs
web
ini
tanpa
izin
tertulis
dari
Kantor
Berita
ANTARA.