Manado
(ANTARA)

Dinas
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan
Anak
(DP3A)
Kota
Manado,
Sulawesi
Utara
(Sulut),
melakukan
pengawasan
dan
penertiban
anak-anak
di
jalanan,
yang
membutuhkan
perlindungan.

“Tim
Gabungan
dari
DP3A
Kota
Manado,
UPTD
PPA
Kota
Manado,
Satpol
PP
Kota
Manado,
Dinas
Sosial,
serta
Pemerintah
Kelurahan
Wenang
Selatan,
melakukan
kegiatan
pengawasan
dan
penertiban
terhadap
anak-anak
di
Kota
Manado,”
kata
Kepala
Dinas
P3A
Kota
Manado
Neivi
Lenda
Pelealu,
di
Manado,
Rabu.

Dia
mengatakan
dalam
pengawasan
dan
penertiban
tersebut
pemerintah
menemukan
beberapa
kasus
yang
perlu
ada
penanganan.

Di
kawasan
Tugu
Lilin
Kota
Manado,
lanjutnya,
tim
mendapati
seorang
anak
disabilitas
(tunagrahita)
yang
diketahui
sering
tidur
di
emperan
toko
di
Pasar
45.
Anak
tersebut
kemudian
diasesmen
oleh
petugas
dan
diberikan
makanan,
karena
yang
bersangkutan
mengaku
selama
ini
hanya
mengonsumsi
sisa-sisa
makanan
yang
ditemukan.

Kemudian,
katanya,
di
wilayah
Sindulang
tim
mendapati
seorang
anak
bersama
ibunya
yang
bekerja
sebagai
pemulung
dengan
mengumpulkan
botol
bekas
untuk
dijual.

“Tim
telah
melakukan
asesmen
awal
terhadap
kondisi
mereka,”
katanya.


Di
sepanjang
kawasan
Boulevard
Kota
Manado,
lanjutnya,
tim
menemukan
seorang
anak
yang
menjadi
korban
eksploitasi,
terlihat
menggunakan
kostum
badut
dan
masih
berada
di
lokasi
meskipun
telah
melewati
batas
waktu
yang
ditentukan.

Sebagai
tindak
lanjut
dari
hasil
penertiban
tersebut,
katanya,
DP3A
dan
UPTD
PPA
segera
melakukan
koordinasi
dengan
Camat
Singkil,
Kapolsek,
para
lurah,
dan
ketua-ketua
lingkungan
se-Kecamatan
Singkil
untuk
membahas
lebih
lanjut
permasalahan
badut
anak-anak.

Tim
juga
melakukan
asesmen
lanjutan
terhadap
anak-anak
tersebut
serta
orang
tua
mereka
untuk
menentukan
langkah
penanganan
dan
perlindungan
yang
tepat.

Ia
menjelaskan
DP3A
memiliki
tugas
pokok
untuk
membantu
kepala
daerah
dalam
melaksanakan
urusan
pemerintahan
yang
menjadi
kewenangan
daerah
di
bidang
pemberdayaan
perempuan
dan
perlindungan
anak.

Fungsi
DP3A
mencakup
perumusan
kebijakan,
pelaksanaan
kebijakan,
pengawasan,
evaluasi,
dan
pelaporan
di
bidang
pemberdayaan
perempuan
dan
perlindungan
anak.

Source