Jakarta
(ANTARA)

Aplikasi
World
App
atau
dikenal
pula
dengan
nama
Worldcoin
tengah
menjadi
sorotan
publik
global,
termasuk
di
Indonesia.
Popularitasnya
meroket
setelah
menawarkan
imbalan
finansial
bagi
masyarakat
yang
bersedia
melakukan
pemindaian
biometrik
pada
mata
dengan
nilai
hingga
Rp800
ribu.

Namun,
di
balik
tawaran
tersebut,
berbagai
negara
mengkhawatirkan
aspek
keamanan
data
pribadi
pengguna,
terutama
terkait
data
biometrik
sensitif.

Worldcoin
menggunakan
teknologi
pemindaian
iris
untuk
membuat
identitas
digital
global
bernama
World
ID.
Meski
diklaim
aman
oleh
pengembangnya,
sejumlah
negara
telah
mengambil
langkah
tegas
berupa
larangan,
pembatasan,
atau
penyelidikan
terhadap
operasi
Worldcoin.



Baca
juga:

Pembekuan
Worldcoin,
WorldID
dan
upaya
melindungi
data
pribadi
rakyat

Berikut
ini
adalah
10
negara
yang
diketahui
telah
menghentikan
atau
membatasi
aktivitas
pindai
biometrik
oleh
Worldcoin:


1.
Spanyol

Badan
Perlindungan
Data
Spanyol
(AEPD)
pada
Desember
2024
memerintahkan
Worldcoin
untuk
menghapus
seluruh
data
biometrik
warga
negaranya.
Pengadilan
Tinggi
Spanyol
mendukung
keputusan
tersebut
dengan
alasan
perlindungan
kepentingan
publik,
setelah
menemukan
pelanggaran
terhadap
Regulasi
Perlindungan
Data
Umum
Uni
Eropa
(GDPR).


2.
Hong
Kong

Kantor
Komisaris
Privasi
untuk
Data
Pribadi
(PCPD)
Hong
Kong
menghentikan
seluruh
operasi
pemindaian
iris
oleh
Worldcoin
pada
Mei
2024.
Investigasi
PCPD
menemukan
bahwa
pemrosesan
data
oleh
Worldcoin
bersifat
berlebihan
dan
tidak
perlu,
serta
telah
memindai
lebih
dari
8.000
warga
tanpa
transparansi
yang
memadai.


3.
Jerman

Otoritas
Perlindungan
Data
Negara
Bagian
Bavaria
(BayLDA)
mengeluarkan
perintah
korektif
kepada
Worldcoin
pada
Desember
2024.
Sebelumnya,
pada
Mei,
Worldcoin
menyatakan
telah
menutup
sistem
verifikasi
lamanya
dan
menghapus
semua
data
biometrik
pengguna
di
Jerman.


4.
Brasil

Otoritas
Perlindungan
Data
Nasional
Brasil
(ANPD)
melarang
operasi
Worldcoin
mulai
25
Januari
2025.
Larangan
itu
diberlakukan
setelah
penyelidikan
yang
menemukan
pelanggaran
terhadap
hukum
perlindungan
data
pribadi
di
Brasil,
termasuk
ketidaksesuaian
dalam
memperoleh
persetujuan
eksplisit
dari
pengguna.


5.
Kolombia

Badan
Pengawas
Industri
dan
Perdagangan
Kolombia
pada
Agustus
2024
mengingatkan
warganya
untuk
berhati-hati
terhadap
kegiatan
verifikasi
biometrik
Worldcoin.
Investigasi
diluncurkan
menyusul
kekhawatiran
atas
perlindungan
data
sensitif,
meski
hasil
akhir
investigasi
belum
diumumkan.


6.
India

Pada
Desember
2023,
Worldcoin
mengumumkan
pengurangan
sementara
aktivitas
verifikasi
luring
di
India.
Langkah
itu
dikaitkan
dengan
tingginya
permintaan,
namun
beberapa
laporan
menyebut
adanya
tekanan
dari
otoritas
pemerintah
India
terkait
isu
regulasi
data.


7.
Korea
Selatan

Komisi
Perlindungan
Informasi
Pribadi
Korea
Selatan
membuka
penyelidikan
pada
Februari
2024
setelah
menerima
aduan
publik.
Komisi
menyelidiki
10
lokasi
verifikasi
iris
Worldcoin,
dengan
fokus
pada
potensi
pelanggaran
terhadap
UU
Perlindungan
Informasi
Pribadi
dan
pengiriman
data
ke
luar
negeri.


8.
Kenya

Pemerintah
Kenya
menghentikan
seluruh
aktivitas
Worldcoin
sejak
Agustus
2023.
Pada
Maret
2024,
Menteri
Dalam
Negeri
Kenya
menyatakan
bahwa
larangan
tetap
berlaku
meskipun
ada
tekanan
dari
pihak
luar,
termasuk
Amerika
Serikat,
hingga
keamanan
dan
integritas
layanan
dipastikan.



Baca
juga:

Apa
itu
pindai
mata
biometrik?
Berikut
penjelasan
dan
ancamannya


9.
Portugal

Portugal
menangguhkan
sementara
kegiatan
pengumpulan
data
biometrik
oleh
Worldcoin
pada
Maret
2024.
Otoritas
setempat
menyatakan
adanya
kekhawatiran
bahwa
data
pengguna
tidak
dapat
dihapus
secara
permanen
dan
persetujuan
penggunaan
data
sulit
untuk
dicabut.


10.
Indonesia

Kementerian
Komunikasi
dan
Digital
(Komdigi)
Indonesia
menutup
akses
terhadap
layanan
Worldcoin
dan
WorldID
pada
Minggu,
4
Mei
2025.
Langkah
ini
diambil
setelah
laporan
masyarakat
mengenai
kegiatan
verifikasi
iris
secara
massal
di
Bekasi.
Komdigi
juga
akan
memanggil
mitra
lokal
Worldcoin
di
Indonesia,
yaitu
PT
Terang
Bulan
Abadi
dan
PT
Sandina
Abadi
Nusantara,
untuk
klarifikasi
lebih
lanjut.

Kekhawatiran
utama
yang
disuarakan
oleh
negara-negara
tersebut
meliputi
risiko
penyalahgunaan
data
biometrik,
kurangnya
transparansi
dalam
pengumpulan
dan
penyimpanan
data,
serta
ancaman
terhadap
privasi
pengguna
dalam
skala
besar.

Sementara
itu,
pihak
pengembang
Worldcoin,
yaitu
Tools
for
Humanity
(TFH),
menyatakan
bahwa
pihak
mereka
tidak
menyimpan
data
pribadi
pengguna
dan
pengguna
tetap
memiliki
kendali
penuh
atas
informasi
mereka.
TFH
juga
mengklaim
telah
melakukan
diskusi
dengan
berbagai
otoritas
sebelum
beroperasi
di
Indonesia
serta
menyelenggarakan
kampanye
edukasi
publik.

Meski
begitu,
TFH
menyadari
bahwa
teknologi
yang
ditawarkan
bersifat
baru
dan
dapat
menimbulkan
kekhawatiran
di
masyarakat.
Karena
itu,
pengawasan
ketat
dari
otoritas
data
dan
perlindungan
konsumen
tetap
menjadi
kunci
dalam
pelaksanaan
teknologi
biometrik
ini.



Baca
juga:

Apa
itu
Worldcoin
dari
World
App,
serta
apa
risikonya?



Baca
juga:

World
beri
respon
pembekuan
izin
operasional
di
Indonesia

Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Maria
Rosari
Dwi
Putri
Copyright
©
ANTARA
2025

Source