
Jakarta
(ANTARA)
–
Setelah
menjual
atau
kehilangan
kendaraan,
selain
mengurus
proses
balik
nama
kendaraan,
Anda
juga
perlu
melakukan
pemblokiran
Surat
Tanda
Nomor
Kendaraan
(STNK)
untuk
menghindari
risiko
di
kemudian
hari.
Karena
apabila
STNK
tidak
diblokir,
maka
seluruh
tanggung
jawab
atas
kendaraan
tersebut
masih
berada
pada
pemilik
sebelumnya.
Tanggung
jawab
tersebut
seperti
kewajiban
bayar
pajak
kendaraan,
hukum
penyalahgunaan
kendaraan,
seperti
pencurian
atau
tindak
kriminal
lainnya.
Selain
itu
juga
berfungsi
untuk
menghindari
bayar
denda
tilang
elektronik
yang
dikenakan
kendaraan.
Bahkan,
pemilik
lama
dapat
terhindar
dari
pajak
progresif
jika
ingin
memiliki
kendaraan
baru
lagi.
Bagi
masyarakat
yang
ingin
blokir
STNK
dapat
melakukannya
secara
offline
dan
online.
Berikut
penjelasan
tata
caranya
dan
berkas
yang
dibutuhkan,
melansir
dari
berbagai
sumber.
Baca
juga:
Apa
itu
BBNKB
dan
bagaimana
cara
menghitungnya?
Cara
blokir
STNK
secara
offline
Masyarakat
bisa
melakukan
pemblokiran
STNK
secara
offline
yakni
mendatangi
langsung
kantor
Samsat
yang
dekat
sesuai
domisili.
1.
Sebelum
mendatangi
kantor
Samsat,
persiapkan
beberapa
berkas
berikut
ini:
-
KTP
pemilik
kendaraan
yang
asli
dan
fotokopi. -
Fotokopi
STNK
atau
BPKB
kendaraan
yang
asli. -
Surat
jual
beli
atau
bukti
transaksi
penjualan
kendaraan
yang
sah
ditandatangani
kedua
belah
pihak. -
Surat
kuasa
jika
pengurusan
diwakili
pihak
lain. -
Materai
jika
dibutuhkan. -
Surat
tanda
kehilangan
atau
laporan
kepolisian
apabila
kendaraan
telah
hilang.
2.
Kunjungi
kantor
Samsat
sesuai
wilayah
tempat
tinggal
atau
lokasi
kendaraan.
Lalu,
ambil
nomor
antrian
layanan
blokir
STNK.
3.
Setelah
itu,
isi
formulir
permohonan
blokir
STNK
yang
disediakan
loket
layanan.
4.
Serahkan
semua
berkas
yang
telah
disiapkan
kepada
petugas.
Kemudian,
petugas
akan
melakukan
verifikasi
dokumen.
Jika
berkas
dan
data
telah
lengkap,
proses
pengajuan
akan
diproses.
5.
Setelah
berhasil
terverifikasi,
pemilik
akan
mendapatkan
surat
bukti
bahwa
STNK
telah
diblokir
dan
kendaraan
tidak
lagi
terdaftar
atas
nama
pemilik
lama.
Baca
juga:
Perpanjang
STNK
?
Cek
info
ini
Cara
blokir
STNK
secara
online
Apabila
Anda
tidak
memiliki
waktu
luang
untuk
datang
langsung
ke
kantor
Samsat,
pemblokiran
STNK
dapat
dilakukan
secara
online.
-
Buka
situs
resmi
Samsat
sesuai
domisili
Anda.
Seperti
wilayah
DKI
Jakarta
melalui
pajakonline.jakarta.go.id -
Lakukan
registrasi
jika
belum
memiliki
akun.
Anda
bisa
mengisi
data
diri
yang
dibutuhkan,
seperti
NIK,
nomor
telepon,
dan
email
yang
aktif. -
Setelah
pembuatan
akun
berhasil,
pilih
menu
layanan “Pajak
Kendaraan
Bermotor”.
Kemudian,
pilih “Blokir
STNK”. -
Isi
formulir
pengajuan
blokir
STNK.
Lalu,
masukkan
data
kendaraan
dan
berkas
yang
dibutuhkan,
seperti
nomor
plat
polisi,
STNK,
BPKB,
dan
tanggal
penjualan
kendaraan. -
Setelah
selesai,
kirim
permohonan
blokir
STNK
tersebut.
Sistem
akan
melakukan
verifikasi
berkas
dan
mengirim
status
pemblokiran
melalui
email
jika
berhasil
terkonfirmasi.
Saat
pengajuan
blokir
STNK
sudah
selesai,
pemilik
kendaraan
dapat
mengecek
status
STNK
secara
berkala
melalui
website
resmi
Samsat
tiap
daerah.
Seperti
wilayah
DKI
Jakarta
melalui
samsat-pkb2.jakarta.go.id
dan
wilayah
Jawa
Barat
melalui
bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
Setelah
mengakses
website
Samsat,
cari
menu
pengecekan
dan
masukkan
data
yang
diperlukan,
seperti
nomor
plat
polisi
kendaraan.
Kemudian,
Anda
akan
mendapatkan
informasi
status
kendaraan,
termasuk
status
blokir
STNK
dan
informasi
pajak
kendaraan.
Itulah
cara
blokir
STNK
secara
offline
dan
online.
Pemilik
kendaraan
dapat
memilih
cara
yang
paling
mudah
dan
sesuai
kondisinya.
Dengan
mengikuti
prosedur
yang
benar
sesuai
ketentuan,
proses
pemblokiran
STNK
dapat
berjalan
dengan
cepat,
aman,
dan
efektif.
Baca
juga:
Ingin
perpanjang
STNK?
Berikut
14
lokasi
Samsat
Keliling
di
Jadetabek
Baca
juga:
Mau
perpanjang
masa
berlaku
STNK?
Ini
lokasi
Samsat
Keliling
Jadetabek
Pewarta:
Putri
Atika
Chairulia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025