
Jakarta
(ANTARA)
–
Perkembangan
teknologi
digital
terus
membawa
perubahan
besar
dalam
kehidupan
sehari-hari,
termasuk
soal
komunikasi.
Pemerintah
memulai
langkah
besar
membersihkan
ruang
digital
Indonesia
melalui
percepatan
migrasi
ke
e-SIM.
Teknologi
baru
ini
diyakini
menjadi
kunci
dalam
melawan
kebocoran
data
dan
penyalahgunaan
identitas
yang
kian
mengancam.
Setelah
bertahun-tahun
menggunakan
kartu
SIM
fisik,
masyarakat
Indonesia
kini
mulai
diarahkan
untuk
beralih
ke
eSIM,
sebuah
teknologi
modern
yang
lebih
praktis.
Dengan
eSIM
tidak
perlu
lagi
memasukkan
kartu
kecil
ke
dalam
ponsel,
pengguna
cukup
mengaktifkan
jaringan
melalui
pengaturan
di
smartphone.
Transformasi
ke
teknologi
Embedded
Subscriber
Identity
Module
(eSIM)
ini
menjadi
bagian
penting
dari
revolusi
digital
global
yang
menuntut
keamanan
dan
efisiensi
lebih
tinggi.
Beberapa
operator
seluler
di
Indonesia
sudah
menyediakan
layanan
eSIM,
sementara
pemerintah
mendorong
masyarakat
untuk
memanfaatkannya
demi
kemudahan
sekaligus
perlindungan
data
pribadi.
Baca
juga:
Cara
migrasi
kartu
SIM
fisik
ke
eSIM
untuk
operator
Telkomsel
Keunggulan
eSIM
dibanding
kartu
SIM
fisik
Lebih
dari
sekadar
pengganti
kartu
SIM,
eSIM
yang
tertanam
langsung
di
dalam
perangkat
menawarkan
berbagai
keunggulan,
baik
bagi
pengguna
maupun
operator.
Selain
meningkatkan
keamanan
data,
teknologi
ini
juga
mendukung
ekosistem
Internet
of
Things
(IoT)
serta
efisiensi
operasional
industri
telekomunikasi.
Berikut
beberapa
keunggulan
eSIM:
-
Lebih
aman,
karena
tidak
bisa
dicabut
atau
hilang. -
Ukurannya
lebih
kecil
dari
nano
SIM,
memberi
ruang
lebih
fleksibel
bagi
desain
ponsel. -
Aktivasi
mudah,
cukup
lewat
kode
tanpa
perlu
memasang
kartu
fisik. -
Dukungan
multi-nomor,
memungkinkan
menyimpan
beberapa
profil
operator
sekaligus
dalam
satu
perangkat. -
Proses
pengaturan
jarak
jauh,
sehingga
lebih
praktis
saat
mengganti
nomor
atau
operator.
Baca
juga:
XL
Axiata
siap
adopsi
eSIM
dan
registrasi
pelanggan
berbasis
biometrik
Pentingnya
pembatasan
nomor
seluler
Dengan
populasi
280
juta
jiwa
dan
350
juta
nomor
seluler
aktif,
Indonesia
menghadapi
tantangan
besar
dalam
tata
kelola
data
pelanggan.
Sebagai
bagian
dari
upaya
pengamanan
data,
saat
ini
pemerintah
membatasi
jumlah
nomor
seluler
yang
bisa
didaftarkan
dengan
satu
Nomor
Induk
Kependudukan
(NIK).
Maksimal
tiga
nomor
per
operator
atau
sembilan
nomor
untuk
tiga
operator
berbeda.
Hal
ini
dilakukan
untuk
mencegah
penyalahgunaan
identitas
yang
berpotensi
merugikan
pemilik
NIK.
Sebagai
langkah
lanjutan,
Kementerian
Komunikasi
dan
Digital
nantinya
juga
akan
menerbitkan
Peraturan
Menteri
(Permenkomdigi)
baru
yang
memperketat
pengawasan
terhadap
pembatasan
tersebut,
sekaligus
memperkuat
aspek
verifikasi
identitas
dalam
proses
registrasi.
Demi
mendukung
kebijakan
ini,
pemerintah
sedang
menyiapkan
aturan
baru
sekaligus
memperkuat
proses
verifikasi
identitas
saat
registrasi.
Operator-operator
seperti
Telkomsel,
Indosat,
XL
Axiata,
dan
Smart
Telecom
pun
telah
menyediakan
layanan
migrasi
ke
eSIM,
sebagai
langkah
menuju
ekosistem
digital
Indonesia
yang
lebih
aman,
bersih,
dan
bertanggung
jawab.
Baca
juga:
Menkomdigi
akan
resmikan
regulasi
eSIM
Baca
juga:
Kemkomdigi
umumkan
Permen
pemanfaatan
eSIM
jaga
ruang
digital
aman
Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025