Jakarta
(ANTARA)

Di
era
digital
yang
semakin
maju,
akses
anak-anak
terhadap
platform
digital
menjadi
perhatian
global.
Berbagai
negara
telah
menerapkan
kebijakan
untuk
melindungi
anak-anak
dari
dampak
negatif
penggunaan
media
sosial.

Anak-anak
yang
sudah
akrab
dengan
internet,
banyak
dari
mereka
memiliki
akun
platform
digital
tetapi
belum
memahami
risiko
buruk
yang
akan
terjadi.

Informasi
dapat
tersebar
luas
tanpa
batas
melalui
internet,
mulai
dari
informasi
fakta
bahkan

hoax
.

Selain
itu,
tanpa
kewaspadaan,
risiko
seperti
pencurian
data
atau
melihat
konten
yang
tidak
sesuai
usia
juga
dapat
berpengaruh
buruk
bagi
pengguna,
terutama
anak-anak.

Regulasi
batas
usia
pengguna
internet
dan
platform
digital
seperti
media
sosial,
kini
diterapkan
di
berbagai
negara
untuk
melindungi
anak-anak
dari
dampak
negatif
dunia
digital.

Dari
Australia
hingga
Amerika
Serikat,
beberapa
negara
sudah
memiliki
aturan
batas
usia
anak
di
ranah
digital.
Lantas,
bagaimana
kebijakan
tersebut
diterapkan?
Berikut
penjelasannya.



Baca
juga:

Vietnam
luncurkan
kode
etik
nasional
untuk
pengguna
media
sosial


Batas
usia
anak
dalam
dunia
digital
di
berbagai
negara


1.
Australia:
Batas
usia
anak
16
tahun

Australia
menjadi
salah
satu
negara
yang
menetapkan
batas
usia
minimum
16
tahun
untuk
penggunaan
media
sosial.
Aturan
tersebut
berdasarkan
Undang-Undang
Amandemen
Keamanan
Daring
(Usia
Minimum
Media
Sosial)
2024.

Aturan
ini
mulai
berlaku
pada
Desember
2025.
Bagi
platform
digital
yang
melanggar
aturan,
akan
berlaku
hukum
perdata
atas
pelanggaran
kode
atau
standar
industri.

Menurut
studi
Universitas
Sydney
2023,
tiga
perempat
anak
usia
12-17
tahun
di
Australia
sudah
menggunakan
platform
digital,
seperti
YouTube
dan
Instagram.
Sehingga,
batasan
usia
anak
dalam
dunia
digital
perlu
ditetapkan.


2.
Amerika
Serikat:
Batas
usia
anak
13
tahun

Amerika
Serikat
menerapkan
aturan
anak-anak
di
bawah
usia
13
tahun
tak
menggunakan
layanan
digital.
Aturan
ini
berdasarkan
Undang-undang
Perlindungan
Privasi
Daring
Anak
(COPPA).

Anak
di
bawah
usia
13
tahun
mesti
mendapatkan
persetujuan
yang
diverifikasi
dari
orang
tua
sebelum
pengumpulan,
penggunaan,
atau
pengungkapan
informasi
pribadi
dari
anak-anak.

Bagi
platform
yang
melanggar,
pengadilan
dapat
mendenda
pelanggar
COPPA
hingga
50.120
dollar
dalam
bentuk
denda
perdata
untuk
setiap
pelanggaran.



Baca
juga:

Cegah
anak
main
medsos,
perketat
verifikasi
usia
pengguna


3.
China:
Batas
usia
anak
14-18
tahun
.

Di
China,
pemerintah
telah
menerapkan
regulasi
ketat
mengenai
batas
usia
anak
untuk
penggunaan
media
sosial
dan
akses
internet.

Berdasarkan

Minor
Protection
Law
&
Online
Gaming
Regulations
,
batas
anak
dalam
penggunaan
media
sosial
adalah
14
tahun,
sementara
penggunaan

game


online

adalah
18
tahun.
Selain
itu,
terdapat
batas
waktu
penggunaan
internet
bagi
anak.

Pemerintah
Tiongkok
akan
memutus
akses
internet
bagi
anak-anak
dan
remaja
di
malam
hari
serta
membatasi
penggunaan
ponsel
mereka.

Pengguna
bagi
anak
berusia
16
hingga
18
tahun
akan
diberikan
waktu
dua
jam
sehari,
anak-anak
berusia
delapan
hingga
16
tahun
akan
mendapatkan
satu
jam,
sedangkan
anak-anak
di
bawah
delapan
tahun
hanya
akan
diberikan
waktu
delapan
menit.


4.
Uni
Eropa:
Batas
usia
anak
13-16
tahun

Kebijakan
Uni
Eropa
mengenai
batas
usia
anak
di
ranah
digital
diatur
melalui

General
Data
Protection
Regulation

(GDPR),
kebijakan
dalam
melindungi
data
pribadi
anak-anak
dan
mencegah
mereka
dari
konten
berbahaya
atau
eksploitasi
digital.

GDPR
menetapkan
bahwa
anak-anak
di
bawah
usia
16
tahun
memerlukan
persetujuan
orang
tua
untuk
memproses
data
pribadi
mereka
di
platform
digital.
Namun,
negara
anggota
Uni
Eropa
memiliki
fleksibilitas
untuk
menurunkan
batas
usia
ini
hingga
13
tahun.

Pelanggaran
mematuhi
kewajiban
ini
dapat
mengakibatkan
platform
digital
tersebut
didenda
hingga
satu
persen
dari
penjualannya
di
seluruh
dunia.



Baca
juga:

Hyppe
komitmen
beri
jaminan
perlindungan
konten
pengguna


5.
Jepang:
Batas
usia
anak
18
tahun

Seperti
banyak
negara
lain,
Jepang
juga
menghadapi
tantangan
terkait
penggunaan
platform
digital
di
kalangan
anak-anak
dan
remaja.

Kebijakan
mengenai
batas
usia
anak
di
ranah
digital
diatur
melalui

Kagawa
Prefecture
Gaming
Law
,
di
mana
berlaku
batasan
waktu
bermain
video
game
untuk
anak-anak
di
bawah
usia
18
tahun.

Batasan
waktu
yang
dianjurkan
yakni
60
menit
per
hari
pada
hari
sekolah
dan
90
menit
pada
akhir
pekan
libur
sekolah.

Selain
itu,
penggunaan
gadget
seperti

smartphone

untuk
tujuan
non-pendidikan
harus
dihentikan
setelah
pukul
9
malam
untuk
anak-anak
siswa
SMP
dan
pukul
10
malam
untuk
siswa
SMA


6.
Vietnam:
Batas
usia
anak
16-18
tahun

Di
Vietnam,
kebijakan
pemerintah
mengenai
batas
usia
anak
di
ranah
digital
di
bawah
usia
16
tahun
dan
diwajibkan
untuk
mendaftar
platform
digital
menggunakan
informasi
orang
tua
atau
wali.

Selain
itu,
kebijakan
batasan
penggunaan
game

online

bagi
anak
di
Vietnam
telah
diatur
dalam

Online
Gaming
Restrictions.

Disebut
aturan
Decree
147,
menetapkan
bahwa
pemain
di
bawah
usia
16
tahun
harus
mendapatkan
persetujuan
dari
orang
tua
atau
wali
untuk
dapat
mendaftar
dan
bermain
game

online
.

Lalu,
bagi
anak-anak
di
bawah
usia
18
tahun
dibatasi
bermain
satu
sesi
permainan
tidak
lebih
dari
60
menit
dan
paling
lama
180
menit
per
hari.

Itulah
kebijakan
terkait
batasan
usia
anak
dalam
ranah
digital
di
berbagai
negara.

Meskipun
kebijakan
ini
sudah
disahkan
di
beberapa
negara,
tantangan
teknis
seperti
verifikasi
usia
masih
menjadi
kendala
utama.

Banyak
platform
digital
yang
masih
kesulitan
memastikan
keaslian
data
pengguna
tanpa
melanggar
privasi
mereka.

Selain
itu,
peran
orang
tua
dalam
mendampingi
aktivitas
digital
anak
juga
menjadi
faktor
penting
dalam
keberhasilan
regulasi
ini.



Baca
juga:

Medsos
China
ingatkan
pengguna
soal
konten
Olimpiade
Musim
Dingin



Baca
juga:

Rektor
UII:
Pengguna
medsos
jangan
mudah
terbawa
arus
narasi
publik

Pewarta:
Putri
Atika
Chairulia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source