
Jakarta
(ANTARA)
–
Setiap
individu
memiliki
hak
asasi
manusia
(HAM)
yang
dijamin
oleh
hukum.
Namun,
dalam
beberapa
kasus,
hak-hak
tersebut
dilanggar
secara
sistematis
dan
berdampak
luas.
Pelanggaran
HAM
berat
merupakan
bentuk
pelanggaran
yang
paling
serius
karena
melibatkan
tindakan
yang
terencana,
meluas,
dan
sering
kali
dilakukan
oleh
negara
atau
kelompok
tertentu
terhadap
masyarakat.
Oleh
karena
itu,
penting
untuk
memahami
apa
yang
dimaksud
dengan
pelanggaran
HAM
berat
serta
bagaimana
karakteristiknya
berbeda
dari
bentuk
pelanggaran
HAM
lainnya.
Baca
juga:
Menlu
RI:
HAM
jadi
prioritas
pemerintah
Indonesia
Definisi
HAM
Hak
Asasi
Manusia
(HAM)
adalah
hak-hak
dasar
yang
melekat
pada
setiap
individu
sejak
lahir,
tanpa
memandang
ras,
agama,
kebangsaan,
atau
status
sosial.
Secara
normatif,
definisi
HAM
di
Indonesia
dapat
ditemukan
dalam
Pasal
1
angka
1
Undang-Undang
Hak
Asasi
Manusia
(UU
HAM),
yang
menyatakan
bahwa:
“Hak
Asasi
Manusia
adalah
seperangkat
hak
yang
melekat
pada
hakikat
dan
keberadaan
manusia
sebagai
makhluk
Tuhan
Yang
Maha
Esa
dan
merupakan
anugerah-Nya
yang
wajib
dihormati,
dijunjung
tinggi,
dan
dilindungi
oleh
negara,
hukum,
pemerintah,
dan
setiap
orang
demi
kehormatan
serta
perlindungan
harkat
dan
martabat
manusia.“
Dengan
demikian,
HAM
bersifat
universal
dan
tidak
dapat
dicabut
oleh
siapa
pun.
HAM
mencakup
hak
untuk
hidup,
kebebasan
berpendapat,
kebebasan
beragama,
hak
atas
pendidikan,
dan
berbagai
hak
lainnya
yang
menjadi
dasar
kehidupan
bermasyarakat.
Baca
juga:
Komnas
HAM
prioritaskan
penanganan
kasus
sikapi
efisiensi
anggaran
Definisi
pelanggaran
HAM
Berat
Secara
yuridis,
Pasal
104
ayat
(1)
Undang-Undang
Hak
Asasi
Manusia
(UU
HAM)
mendefinisikan
pelanggaran
HAM
berat
sebagai
tindakan
serius
yang
mencakup:
-
Pembunuhan
massal
(genosida) -
Pembunuhan
sewenang-wenang
atau
di
luar
putusan
pengadilan
(arbitrary/extra
judicial
killing) - Penyiksaan
-
Penghilangan
orang
secara
paksa - Perbudakan
-
Diskriminasi
yang
dilakukan
secara
sistematis
Sementara
itu,
Undang-Undang
Nomor
26
Tahun
2000
tentang
Pengadilan
HAM
menyatakan
bahwa
pelanggaran
HAM
berat
terdiri
dari
dua
kategori
utama,
yaitu
kejahatan
genosida
dan
kejahatan
terhadap
kemanusiaan.
Baca
juga:
Komnas
HAM
terima
aduan
pelanggaran
hak
asasi
dalam
PHK
TPP
desa
Bentuk-bentuk
pelanggaran
HAM
Berat
1.
Kejahatan
genosida
Kejahatan
genosida
adalah
tindakan
yang
dilakukan
dengan
maksud
untuk
menghancurkan
atau
memusnahkan
seluruh
atau
sebagian
kelompok
berdasarkan
kebangsaan,
ras,
etnis,
atau
agama,
dengan
cara:
-
Membunuh
anggota
kelompok -
Mengakibatkan
penderitaan
fisik
atau
mental
yang
berat -
Menciptakan
kondisi
kehidupan
yang
dapat
menyebabkan
kehancuran
fisik
kelompok
secara
keseluruhan
atau
sebagian -
Memaksakan
tindakan
yang
bertujuan
mencegah
kelahiran
dalam
kelompok
tersebut -
Memindahkan
secara
paksa
anak-anak
dari
kelompok
tertentu
ke
kelompok
lain.
Baca
juga:
Komnas
HAM
segera
komunikasi
dengan
DPR
untuk
beri
masukan
RUU
Pemilu
2.
Kejahatan
terhadap
kemanusiaan
Kejahatan
terhadap
kemanusiaan
adalah
tindakan
yang
dilakukan
sebagai
bagian
dari
serangan
yang
meluas
atau
sistematis
terhadap
penduduk
sipil.
Bentuknya
meliputi:
- Pembunuhan
-
Pemusnahan,
termasuk
tindakan
yang
menyebabkan
penderitaan
berat,
seperti
penghambatan
suplai
makanan
dan
obat-obatan -
Perbudakan,
termasuk
perdagangan
manusia,
khususnya
perempuan
dan
anak-anak -
Pengusiran
atau
pemindahan
penduduk
secara
paksa -
Perampasan
kebebasan
secara
sewenang-wenang -
Penyiksaan,
baik
fisik
maupun
mental -
Kekerasan
seksual,
seperti
pemerkosaan,
perbudakan
seksual,
sterilisasi
paksa,
dan
eksploitasi
seksual
lainnya -
Penganiayaan
terhadap
kelompok
tertentu
berdasarkan
politik,
ras,
kebangsaan,
agama,
atau
faktor
lain
yang
diakui
dalam
hukum
internasional -
Penghilangan
orang
secara
paksa,
yaitu
penangkapan
atau
penculikan
yang
dilakukan
oleh
negara
atau
kelompok
dengan
dukungan
negara,
tanpa
informasi
yang
jelas
tentang
keberadaan
korban -
Kejahatan
apartheid,
yaitu
penindasan
dan
dominasi
sistematis
oleh
suatu
kelompok
ras
terhadap
kelompok
ras
lain
dalam
suatu
rezim
kelembagaan
Baca
juga:
Apa
itu
misogini
dan
seksisme?
kenali
definisi
dan
perbedaannya
Baca
juga:
Menteri
HAM
sebut
isu
kembalinya
Orde
Baru
sebatas
imajinasi
Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025