
Seorang
hakim
federal
pada
Senin
(24/2)
menolak
permintaan
kantor
berita
Associated
Press
(AP)
untuk
memulihkan
akses
penuh
bagi
para
wartawan
kantor
berita
tersebut
setelah
pemerintahan
Presiden
Donald
Trump
melarang
mereka
untuk
terus
menyebut
nama
Teluk
Meksiko
dalam
liputannya.
Hakim
Distrik
AS
Trevor
McFadden,
yang
ditunjuk
oleh
Trump,
menolak
untuk
segera
mengabulkan
permintaan
kantor
berita
AP
untuk
memperoleh
putusan
sementara
yang
memulihkan
aksesnya
ke
Ruang
Oval
dan
Air
Force
One
dalam
sebuah
sidang
di
pengadilan
federal
Washington.
Kantor
berita
AP
menggugat
tiga
pembantu
senior
Trump
pada
hari
Jumat
(21/2),
dengan
alasan
bahwa
keputusan
untuk
melarang
wartawannya
dari
lokasi-lokasi
tersebut
melanggar
perlindungan
Amandemen
Pertama
Konstitusi
AS
dari
pembatasan
atau
larangan
atas
kebebasan
berbicara
yang
dilakukan
pemerintah
dengan
mencoba
mendikte
bahasa
yang
mereka
gunakan
dalam
melaporkan
berita.
Para
pengacara
untuk
pemerintahan
Trump
dalam
pengajuan
pengadilan
sebelum
sidang
berargumen
bahwa
AP
tidak
memiliki
hak
konstitusional
untuk
apa
yang
disebutnya
“akses
khusus
media
pada
presiden.”
Direktur
Komunikasi
Gedung
Putih
Steven
Cheung
dalam
pernyataan
sebelumnya
menyebut
gugatan
AP
sebagai
“aksi
humas
yang
terang-terangan.”
Dalam
sebuah
penampilan
minggu
lalu
di
Konferensi
Aksi
Politik
Konservatif,
juru
bicara
Gedung
Putih
Karoline
Leavitt
juga
mengatakan,
“Kami
merasa
kami
berada
di
posisi
yang
benar
dalam
posisi
ini.”
Leavitt
adalah
salah
satu
dari
tiga
pejabat
Gedung
Putih
yang
disebut
sebagai
tergugat
dalam
gugatan
tersebut.
Dua
lainnya,
Kepala
Staf
Susan
Wiles
dan
Wakil
Kepala
Staf
Taylor
Budowich,
belum
menanggapi
permintaan
komentar.
Trump
menandatangani
instruksi
bulan
lalu
yang
mengarahkan
Departemen
Dalam
Negeri
AS
untuk
mengubah
nama
Teluk
Meksiko
menjadi
Teluk
Amerika.
Kantor
berita
AP
pada
Januari
mengatakan
bahwa
mereka
akan
terus
menggunakan
nama
teluk
yang
sudah
lama
digunakan
dalam
berita-beritanya
dan
juga
mengakui
upaya
Trump
untuk
mengubahnya.
Gedung
Putih
menanggapi
hal
tersebut
dengan
melarang
wartawan
kantor
berita
AP.
Larangan
ini
mencegah
wartawan
AP
untuk
melihat
dan
mendengar
Trump
dan
pejabat
tinggi
Gedung
Putih
lainnya
ketika
mereka
mengambil
tindakan
yang
layak
diberitakan
atau
menanggapi
peristiwa
berita
secara
langsung.
Asosiasi
Koresponden
Gedung
Putih
dalam
sebuah
pernyataan
hukum
mengatakan
mendukung
AP
dalam
kasus
ini
bahwa
larangan
tersebut
“akan
menghambat
dan
mendistorsi
liputan
berita
tentang
presiden
sehingga
merugikan
publik.”
Kantor
berita
Reuters
mengeluarkan
pernyataan
yang
mendukung
kantor
berita
AP.
[my/ka]