
Jakarta
(ANTARA)
–
BPJS
Kesehatan
memberikan
manfaat
besar
bagi
masyarakat,
termasuk
dalam
hal
pembiayaan
obat.
Namun,
perlu
diketahui
bahwa
tidak
semua
obat
bisa
ditanggung
oleh
BPJS
Kesehatan.
Oleh
karena
itu,
penting
bagi
peserta
untuk
mengetahui
daftar
obat
apa
saja
yang
masuk
dalam
cakupan
jaminan
BPJS
agar
tidak
mengalami
kebingungan
saat
berobat.
Sering
kali
pasien
baru
menyadari
bahwa
obat
yang
diresepkan
tidak
ditanggung
BPJS
setelah
berada
di
apotek
atau
bahkan
setelah
membayar
secara
mandiri.
Hal
ini
tentu
bisa
dihindari
jika
kita
mengetahui
cara
mengecek
daftar
obat
yang
ditanggung.
Lalu,
bagaimana
cara
memastikan
obat
yang
kita
butuhkan
ditanggung
BPJS
Kesehatan?
Kini,
peserta
BPJS
Kesehatan
dapat
dengan
mudah
mengecek
daftar
obat
yang
ditanggung
melalui
laman
resmi
e-Fornas.
Baca
juga:
Presiden
rilis
aturan
perkuat
proteksi
bagi
pekerja
yang
terdampak
PHK
Apa
itu
e-Fornas?
e-Fornas
merupakan
kependekan
dari
electronic
Formularium
Nasional,
yaitu
sistem
daring
yang
memuat
daftar
obat-obatan
yang
telah
melalui
proses
seleksi
dan
ditetapkan
oleh
pemerintah
sebagai
bagian
dari
program
Jaminan
Kesehatan
Nasional
(JKN).
Dengan
kata
lain,
obat
yang
terdaftar
dalam
e-Fornas
adalah
obat
yang
dapat
diperoleh
dengan
menggunakan
jaminan
BPJS
Kesehatan.
Formularium
Nasional
(Fornas)
sendiri
merupakan
daftar
obat
esensial
yang
wajib
tersedia
di
berbagai
fasilitas
pelayanan
kesehatan.
Obat-obatan
ini
digunakan
di
Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan
Tingkat
Pertama
(FKTP),
seperti
puskesmas
dan
klinik,
serta
di
Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan
Tingkat
Lanjut
(FKTL),
seperti
rumah
sakit
rujukan.
Dengan
akses
ini,
Anda
bisa
lebih
siap
saat
menjalani
pengobatan
dan
tidak
perlu
merasa
cemas
mengenai
biaya
yang
harus
dikeluarkan.
Berikut
ini
langkah-langkah
yang
bisa
dilakukan
agar
bisa
memanfaatkan
layanan
BPJS
dengan
maksimal.
Baca
juga:
BPJS
Kesehatan:
144
penyakit
harus
tuntas
di
faskes
tingkat
pertama
Langkah-langkah
mengecek
obat
di
e-Fornas
Untuk
memastikan
apakah
obat
yang
Anda
butuhkan
ditanggung
oleh
BPJS
Kesehatan,
Anda
bisa
mengikuti
langkah-langkah
berikut
ini:
1.
Buka
laman
e-Fornas:
e-fornas.kemkes.go.id
2.
Cari
menu “Daftar
Obat
Fornas”:
Menu
ini
akan
ditemukan
di
halaman
utama.
3.
Masukkan
nama
obat:
Ketikkan
nama
obat
yang
ingin
Anda
cari
pada
kolom
pencarian
yang
tersedia.
4.
Tunggu
hasil
pencarian:
Sistem
akan
menampilkan
daftar
obat
yang
sesuai
dengan
kata
kunci
yang
Anda
masukkan.
Baca
juga:
BPJS
Ketenagakerjaan
imbau
peserta
tak
gunakan
calo
urus
pencairan
JHT
Tips
mencari
obat
di
e-Fornas
Agar
pencarian
obat
lebih
akurat
dan
efektif,
Anda
disarankan
untuk
menggunakan
nama
generik
obat,
yaitu
nama
kandungan
aktifnya,
bukan
merek
dagang.
Hal
ini
akan
membantu
Anda
menemukan
informasi
yang
lebih
relevan
mengenai
ketersediaan
dan
cakupan
jaminan
BPJS
Kesehatan.
Dengan
memahami
cara
mengecek
obat
yang
ditanggung
BPJS
Kesehatan
melalui
e-Fornas,
Anda
bisa
lebih
mandiri
dalam
mengelola
kebutuhan
medis
dan
memastikan
manfaat
BPJS
Kesehatan
digunakan
secara
optimal.
Baca
juga:
Cara
mengaktifkan
kembali
BPJS
Kesehatan
yang
non-aktif
Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025