Raksasa
teknologi
Google
telah
membayar
326
juta
Euro
kepada
Italia
menyusul
sebuah
investigasi
terhadap
dugaan
pajak
yang
tidak
dibayarkan,
ujar
jaksa
di
Milan
pada
Rabu
(19/2).
Jaksa
mengatakan
pihaknya
kemudian
merekomendasikan
agar
proses
pidana
pada
kasus
tersebut
dihentikan.

Otoritas
Italia
telah
menuduh
Google
Ireland
Limited
gagal
melaporkan
dan
membayar
pajak
dari
penghasilan
yang
muncul
di
negara
tersebut
antara
2015
dan
2019.
Penyelidikan
dalam
kasus
itu
sendiri
berfokus
pada
penghasilan
yang
didapatkan
melalui
penjualan
ruang
iklan.

Berdasarkan
kesepakatan
dicapai
dengan
Google, “perusahaan
melanjutkan
pembayaran…
326
juta
Euro
dalam
bentuk
pajak,
denda
dan
bunga,
untuk
menyelesaikan
masalah
yang
belum
terselesaikan
dengan
otoritas
pajak
Italia,”
ungkap
jaksa
di
Milan
dalam
pernyataannya.

Sebagai
tindak
lanjut,
pihak
jaksa
mengatakan
mereka
telah
mengajukan
permintaan
kepada
hakim
untuk
menghentikan
proses
pidana
dalam
kasus
tersebut.

Google
tidak
merespons
langsung
permintaan
komentar
untuk
kasus
ini.

Uni
Eropa
masih
menemui
kesulitan
untuk
membuat
sejumlah
perusahaan
teknologi
agar
membayar
lebih
banyak
pajak
di
Eropa,
di
mana
perusahaan-perusahaan
tersebut
dituduh
menyalurkan
keuntungan
yang
mereka
raih
ke
negara
dengan
pajak
rendah
seperti
Irlandia
dan
Luksemburg.

Dalam
salah
satu
kasus
yang
menyita
perhatian,
Komisi
Eropa
pada
2016
memerintahkan
Apple
untuk
membayar
pajak
lebih
dari
satu
dekade
kepada
Irlandia,
yang
nilainya
mencapai
13
miliar
Euro,
setelah
memutuskan
kesepakatan
yang
menguntungkan
satu
pihak
dengan
pemerintah
Irlandia
ilegal.

Namun
hakim
Uni
Eropa
membatalkan
putusan
tersebut
dengan
mengatakan
bahwa
tidak
ada
bukti
bahwa
perusahaan
telah
melanggar
perjanjian.
Pihak
Komisi
Eropa
telah
berupaya
membalikkan
putusan
tersebut
sejak
itu.

Komisi
Eropa
juga
tengah
berupaya
membalikkan
kekalahan
lainnya,
setelah
hakim
menolak
perintah
yang
komisi
tetapkan
kepada
Amazon
untuk
membayar
kembali
pajak
sebesar
250
juta
Euro
kepada
Luksemburg.

[rs]

Source