Jakarta
(ANTARA)

MOLA
BKN
(Monitoring
Layanan
BKN)
adalah
sistem
yang
dikembangkan
oleh
Badan
Kepegawaian
Negara
(BKN)
untuk
memudahkan
pengawasan
dan
pengelolaan
layanan
kepegawaian
ASN.

Sistem
digital
ini
dirancang
untuk
meningkatkan
transparansi
dan
efisiensi
dalam
memberikan
notifikasi
layanan
publik
dari
BKN
terhadap
pegawai
ASN.

Melansir
dari
laman
BKN,
fitur-fitur
dalam
aplikasi
pelayanan
ini
merupakan
bagian
dari
realisasi
penyederhanaan
layanan
kepegawaian
yang
sudah
dilakukan
sejak
tahun
2022,
mulai
dari
layanan
pengusulan
NIP,
kenaikan
pangkat,
status
dan
kedudukan
kepegawaian,
sampai
dengan
layanan
pensiun.

Bagi
ASN
yang
ingin
memantau
perkembangan
usulan
layanan
melalui
MOLA
BKN,
pastikan
bahwa
alamat
email
yang
terdaftar
di
sistem
MyASN
sudah
benar
dan
sesuai.

Hal
ini
dikarenakan
notifikasi
terkait
status
layanan
akan
dikirimkan
langsung
melalui
email
yang
terdaftar
pada
sistem
akun
MyASN.
Jika
terdapat
kesalahan,
cantumkan
alamat
email
yang
sesuai
di
laman “Edit
Profil”
pada
MyASN.

Melalui
aplikasi
MOLA
BKN
ini,
dapat
mempermudah
instansi
pemerintah
dan
para
pegawai
ASN
dalam
mengakses
informasi
terkait
kepegawaian
secara
lebih
cepat
dan

real-time

atau

online
,
tanpa
mesti
datang
langsung
ke
BKN
atau
instansi
terkait.



Baca
juga:

Setelah
lolos
seleksi,
kapan
CPNS
2024
mulai
bekerja
secara
resmi?

Berikut
penjelasan
tentang
fitur
yang
tersedia
di
dalam
aplikasi
MOLA
BKN.

1.
Penetapan
Nomor
Induk
PPPK
(NIP/NI
PPPK)

Calon
ASN
PPPK
yang
telah
lulus
seleksi
dapat
melacak
progres
penetapan
nomor
induk
mereka
secara

online
.

2.
Pemantauan
kenaikan
pangkat

ASN
yang
mengajukan
kenaikan
pangkat
dapat
memantau
perkembangan
status
usulan
mereka.

3.
Proses
mutasi
atau
pindah
instansi

ASN
yang
ingin
mengajukan
perpindahan
tempat
kerja,
dapat
memantau
seluruh
proses
mutasi
secara
mudah
dan
transparan
melalui
aplikasi
MOLA
BKN.

4.
Proses
pemberhentian
sebagai
ASN

MOLA
BKN
memberikan
informasi
yang
jelas
mengenai
langkah-langkah
yang
harus
diambil
oleh
ASN
yang
ingin
mengajukan
pemberhentian.

5.
Pengajuan
peninjauan
masa
kerja

Para
ASN
dapat
memantau
jumlah
masa
kerja
yang
termasuk
dalam
golongan
berpengaruh
terhadap
besaran
gaji
pokok.
Masa
kerja
ini
dihitung
dari
sebelum
menjadi
CPNS.

6.
Pencantuman
gelar
akademik

ASN
yang
telah
memperoleh
gelar
akademik
baru
dapat
mengajukan
pencantuman
gelar
tersebut
ke
dalam
data
kepegawaiannya.
Proses
pengajuan
serta
pemantauan
status
layanan
dapat
dilakukan
melalui
aplikasi
ini.



Baca
juga:

Benarkah
ASN
masuk
kantor
hanya
3
hari?
Ini
penjelasannya


Cara
akses
MOLA
BKN

Untuk
mengakses
MOLA
BKN,
para
ASN
dapat
mengikuti
langkah-langkah
berikut
ini.

  • Kunjungi
    portal
    resmi

    monitoring-siasn.bkn.go.id

    melalui

    browser

    perangkat
    Anda.
  • Pada
    laman
    tersebut,
    carilah “Cek
    Layanan”
    yang
    berfungsi
    sebagai
    akses
    untuk
    memantau
    berbagai
    proses
    administrasi
    kepegawaian.
  • Pada
    bagian
    layanan,
    pilih
    katagori
    layanan
    yang
    ingin
    diajukan
    atau
    dipantau
    oleh
    Anda.
  • Masukkan
    nomor
    NIP
    milik
    Anda
    dan
    kode
    verifikasi
    pada
    kolom
    yang
    tersedia.
    Pastikan
    NIP
    yang
    dimasukkan
    sesuai
    dan
    benar,
    agar
    sistem
    dapat
    memproses
    data
    dengan
    akurat
    .
  • Lalu,
    klik
    tombol “Monitor
    Usulan”.
    Setelah
    klik,
    proses
    pengecekan
    status
    usulan
    yang
    diajukan
    akan
    dimulai.
  • Selesai
    proses
    pengecekan,
    hasil
    status
    pelayanan
    akan
    dikirimkan
    oleh
    sistem
    melalui
    alamat
    email
    yang
    terdaftar
    di
    akun
    MyASN.

Aplikasi
MOLA
BKN
hadir
sebagai
solusi
digital
pengelolaan
layanan
kepegawaian
bagi
Aparatur
Sipil
Negara
(ASN).
Dengan
berbagai
fitur
yang
tersedia,
aplikasi
ini
membantu
dalam
urusan
administrasi
kepegawaian
yang
dikelola
BKN.



Baca
juga:

Mentrans
pastikan
gaji
ASN
dan
honorer
aman
usai
efisienkan
anggaran



Baca
juga:

Jam
kerja
ASN
dikurangi
saat
Ramadhan,
ini
jadwalnya
tahun
2025

Pewarta:
Putri
Atika
Chairulia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source