
Jakarta
(ANTARA)
–
Undang-Undang
Republik
Indonesia
Nomor
40
Tahun
1999
tentang
Pers
merupakan
dasar
hukum
yang
mengatur
seluk-beluk
kegiatan
pers
di
Indonesia.
Undang-undang
ini
dirancang
untuk
menjamin
kemerdekaan
pers
sebagai
salah
satu
wujud
kedaulatan
rakyat,
dengan
berlandaskan
prinsip-prinsip
demokrasi,
keadilan,
dan
supremasi
hukum.
Berikut
adalah
penjabaran
mengenai
ruang
lingkup
dan
ketentuan-ketentuan
penting
dalam
undang-undang
tersebut.
1.
Definisi
pers
dan
ruang
lingkup
kegiatannya
Menurut
Pasal
1
Undang-Undang
Pers,
pers
didefinisikan
sebagai
lembaga
sosial
dan
wahana
komunikasi
massa
yang
melaksanakan
kegiatan
jurnalistik,
mulai
dari
mencari,
memperoleh,
memiliki,
menyimpan,
mengolah,
hingga
menyampaikan
informasi
dalam
berbagai
bentuk.
Kegiatan
ini
dapat
dilakukan
melalui
media
cetak,
media
elektronik,
maupun
saluran
lainnya.
Selain
itu,
istilah “perusahaan
pers”
mengacu
pada
badan
hukum
Indonesia
yang
menjalankan
usaha
pers,
termasuk
media
cetak,
media
elektronik,
kantor
berita,
dan
media
lainnya
yang
menyebarkan
informasi.
Baca
juga:
Pendaftaran
anggota
Dewan
Pers
periode
2025-2028
dibuka
2.
Asas,
fungsi,
hak,
dan
kewajiban
pers
Undang-undang
ini
menegaskan
bahwa
kemerdekaan
pers
merupakan
hak
asasi
warga
negara.
Pers
nasional,
yang
dikelola
oleh
perusahaan
pers
Indonesia,
memiliki
hak
untuk
mencari,
memperoleh,
dan
menyebarluaskan
gagasan
serta
informasi.
Di
sisi
lain,
pers
juga
memiliki
kewajiban
untuk
memberitakan
peristiwa
dan
opini
dengan
tetap
menghormati
norma-norma
agama,
rasa
kesusilaan,
serta
asas
praduga
tak
bersalah.
Pers
nasional
memiliki
beberapa
fungsi
utama,
antara
lain:
-
Menyediakan
informasi,
pendidikan,
hiburan,
dan
kontrol
sosial. -
Menjadi
lembaga
ekonomi. -
Menegakkan
nilai-nilai
dasar
demokrasi
dan
supremasi
hukum. -
Mengembangkan
pendapat
umum
berdasarkan
informasi
yang
tepat,
akurat,
dan
benar. -
Melakukan
pengawasan
serta
memberikan
kritik
dan
saran
demi
kepentingan
umum.
Selain
itu,
pers
juga
diwajibkan
untuk
melayani
hak
jawab
dan
hak
koreksi,
memberikan
ruang
bagi
pihak-pihak
yang
dirasa
dirugikan
oleh
pemberitaan
untuk
memberikan
tanggapan
atau
melakukan
perbaikan
informasi
yang
telah
disebarluaskan.
3.
Perlindungan
dan
kebebasan
wartawan
Dalam
pelaksanaan
profesinya,
wartawan
mendapatkan
perlindungan
hukum
sebagaimana
diatur
dalam
Pasal
8.
Setiap
wartawan
bebas
memilih
organisasi
wartawan,
dan
wajib
menaati
Kode
Etik
Jurnalistik.
Hak
tolak
yang
dimiliki
wartawan,
yakni
hak
untuk
tidak
mengungkapkan
identitas
sumber
berita,
juga
diatur
guna
menjaga
integritas
dan
keamanan
sumber
informasi.
Baca
juga:
Dewan
Pers
luncurkan
pedoman
penggunaan
kecerdasan
buatan
4.
Ketentuan
bagi
perusahaan
pers
Pasal-pasal
terkait
perusahaan
pers
mengatur
beberapa
hal
penting,
di
antaranya:
-
Hak
setiap
warga
negara
untuk
mendirikan
perusahaan
pers,
dengan
syarat
bahwa
perusahaan
pers
harus
berbentuk
badan
hukum
Indonesia. -
Pemberian
kesejahteraan
kepada
wartawan
dan
karyawan
pers
melalui
kepemilikan
saham
atau
pembagian
laba
bersih. -
Kewajiban
pengumuman
data
perusahaan
secara
terbuka,
serta
penetapan
larangan
terhadap
pemuatan
iklan
yang
dapat
merendahkan
nilai
agama,
mengganggu
kerukunan,
atau
bertentangan
dengan
kesusilaan
masyarakat.
5.
Peran
Dewan
Pers
Untuk
menjaga
dan
mengembangkan
kehidupan
pers
nasional,
dibentuklah
Dewan
Pers
yang
independen.
Dewan
Pers
memiliki
beberapa
fungsi
utama,
seperti:
-
Melindungi
kemerdekaan
pers
dari
campur
tangan
pihak
lain. -
Melakukan
pengkajian
dan
pengembangan
kehidupan
pers. -
Menetapkan
serta
mengawasi
pelaksanaan
Kode
Etik
Jurnalistik. -
Memfasilitasi
organisasi-organisasi
pers
dalam
menyusun
peraturan
dan
meningkatkan
kualitas
profesi
kewartawanan.
Keanggotaan
Dewan
Pers
terdiri
dari
wartawan,
pimpinan
perusahaan
pers,
serta
tokoh
masyarakat
dan
ahli
di
bidang
pers,
yang
masa
jabatannya
ditetapkan
selama
tiga
tahun
dan
dapat
dipilih
kembali
untuk
satu
periode
berikutnya.
6.
Ketentuan
bagi
pers
asing
dan
peran
serta
masyarakat
Dalam
hal
pers
asing,
undang-undang
mengatur
bahwa
peredaran
pers
asing
dan
pendirian
perwakilan
perusahaan
pers
asing
di
Indonesia
harus
disesuaikan
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku.
Selain
itu,
masyarakat
juga
diberikan
peran
aktif
untuk
mengembangkan
kemerdekaan
pers
melalui
kegiatan
pemantauan
dan
penyampaian
usulan
kepada
Dewan
Pers,
guna
menjaga
kualitas
pers
nasional.
Baca
juga:
Sejarah
Hari
Pers
Nasional
7.
Sanksi
dan
ketentuan
pidana
Undang-Undang
Pers
juga
memuat
ketentuan
pidana
untuk
menjaga
ketaatan
terhadap
peraturan
yang
telah
ditetapkan.
Setiap
tindakan
yang
menghambat
kemerdekaan
pers,
seperti
penyensoran
atau
pembredelan
pemberitaan,
dapat
dikenai
sanksi
pidana
berupa
hukuman
penjara
atau
denda.
Perusahaan
pers
yang
melanggar
ketentuan
mengenai
pemberitaan,
pengumuman
data,
maupun
iklan
yang
bertentangan
dengan
norma
yang
berlaku,
juga
dikenai
sanksi
denda
sesuai
dengan
ketentuan
yang
telah
ditetapkan.
8.
Ketentuan
peralihan
dan
penutup
Pada
bagian
akhir
undang-undang,
diatur
ketentuan
peralihan
yang
menyatakan
bahwa
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
pers
yang
lama
tetap
berlaku
selama
tidak
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Nomor
40
Tahun
1999.
Perusahaan
pers
yang
telah
ada
sebelum
undang-undang
ini
diberlakukan
diwajibkan
untuk
menyesuaikan
diri
dengan
ketentuan
yang
baru
dalam
waktu
yang
ditentukan.
Secara
keseluruhan,
Undang-Undang
Republik
Indonesia
Nomor
40
Tahun
1999
tentang
Pers
merupakan
landasan
hukum
yang
komprehensif
bagi
perkembangan
pers
nasional.
Dengan
menjamin
kemerdekaan
pers
dan
menetapkan
hak
serta
kewajiban
bagi
semua
pihak
yang
terlibat,
undang-undang
ini
memainkan
peranan
penting
dalam
mendukung
terciptanya
media
yang
independen,
informatif,
dan
bertanggung
jawab
dalam
masyarakat
demokratis.
Baca
juga:
Apa
itu
Dewan
Pers?
Ini
penjelasannya
Baca
juga:
Pakar
komunikasi:
Tantangan
pers
ke
depan
makin
berat
Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025