
Jakarta
(ANTARA)
–
Sebagai
pilar
demokrasi,
pers
memiliki
peran
penting
dalam
menyampaikan
informasi,
mengawasi
jalannya
pemerintahan,
serta
menjadi
sarana
edukasi
bagi
masyarakat.
Kemerdekaan
pers
merupakan
perwujudan
kedaulatan
rakyat
yang
berlandaskan
demokrasi,
keadilan,
dan
supremasi
hukum.
Nilai-nilai
tersebut
didukung
dengan
fungsi
Dewan
Pers
sebagai
lembaga
yang
bertujuan
untuk
melindungi
kemerdekaan
pers
dan
meningkatkan
kualitas
kehidupan
pers
nasional.
Dewan
Pers
dibentuk
berdasarkan
Undang-Undang
Nomor
40
Tahun
1999
tentang
Pers.
Oleh
karena
itu,
Dewan
Pers
berperan
aktif
dalam
memastikan
bahwa
kebebasan
ini
tetap
terjaga
tanpa
adanya
intervensi
dari
pihak
lain.
Baca
juga:
Apa
undang-undang
yang
mengatur
pers
di
Indonesia?
Fungsi
Dewan
Pers
Lembaga
ini
memiliki
berbagai
fungsi
dan
tugas
yang
mendukung
kemerdekaan
pers
serta
meningkatkan
profesionalisme
dunia
jurnalistik
di
Indonesia.
Adapun
fungsi
dan
tugas
utama
Dewan
Pers
meliputi:
-
Melindungi
kemerdekaan
pers
dari
campur
tangan
pihak
lain
yang
berpotensi
membatasi
kebebasan
pers. -
Melakukan
pengkajian
untuk
pengembangan
kehidupan
pers
nasional
yang
lebih
baik. -
Menetapkan
dan
mengawasi
pelaksanaan
Kode
Etik
Jurnalistik
guna
menjamin
profesionalisme
wartawan
dan
mencegah
penyalahgunaan
kebebasan
pers. -
Memberikan
pertimbangan
serta
menyelesaikan
pengaduan
masyarakat
terkait
pemberitaan
yang
dianggap
merugikan
atau
tidak
sesuai
dengan
kode
etik. -
Mengembangkan
komunikasi
antara
pers,
masyarakat,
dan
pemerintah
untuk
menciptakan
hubungan
yang
harmonis
dan
saling
menguntungkan. -
Memfasilitasi
organisasi
pers
dalam
menyusun
peraturan
di
bidang
pers
serta
meningkatkan
kualitas
profesi
kewartawanan. -
Mendata
perusahaan
pers
guna
memastikan
transparansi
dan
akuntabilitas
dalam
industri
media.
Baca
juga:
Dewan
Pers
luncurkan
pedoman
penggunaan
kecerdasan
buatan
Sejarah
singkat
Dewan
Pers
Dewan
Pers
pertama
kali
terbentuk
pada
tahun
1968,
berdasarkan
Undang-undang
No.11
Tahun
1966
tentang
Ketentuan-ketentuan
Pokok
Pers
yang
ditandatangani
Presiden
Soekarno,
pada
12
Desember
1966.
Saat
itu
Dewan
Pers
berfungsi
mendampingi
pemerintah,
bersama-sama
membina
pertumbuhan
dan
perkembangan
pers
nasional,
sesuai
Pasal
6
ayat
(1)
UU
No.11/1966.
Sedangkan
menurut
Pasal
7
ayat
(1)
Ketua
Dewan
Pers
dijabat
oleh
Menteri
Penerangan.
Setelah
reformasi
orde
baru
pada
tahun
1998
dan
disahkannya
Undang-undang
No.
40
Tahun
1999
Tentang
Pers
membuat
berubahnya
Dewan
Pers
menjadi
Independen,
dapat
dilihat
dari
Pasal
15
ayat
(1)
UU
Pers
menyatakan:
“Dalam
upaya
mengembangkan
kemerdekaan
pers
dan
meningkatkan
kehidupan
pers
nasional,
dibentuk
Dewan
Pers
yang
independen”.
Fungsi
Dewan
Pers
juga
berubah,
yang
dahulu
sebagai
penasehat
Pemerintah
kemudian
menjadi
pelindung
kemerdekaan
pers.
Dalam
keanggotaan,
tidak
ada
lagi
wakil
dari
Pemerintah
dalam
Dewan
Pers.
Tidak
ada
pula
campur
tangan
Pemerintah
dalam
institusi
dan
keanggotaan,
meskipun
keanggotaan
harus
ditetapkan
melalui
Keputusan
Presiden.
Untuk
Ketua
dan
Wakil
Ketua
Dewan
Pers,
dipilih
melalui
mekanisme
rapat
pleno
(diputuskan
oleh
anggota)
dan
tidak
dicantumkan
dalam
Keputusan
Presiden.
Baca
juga:
Apa
itu
Dewan
Pers?
Ini
penjelasannya
Baca
juga:
Pendaftaran
anggota
Dewan
Pers
periode
2025-2028
dibuka
Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025