Jakarta
(ANTARA)

Sebagai
pilar
demokrasi,
pers
memiliki
peran
penting
dalam
menyampaikan
informasi,
mengawasi
jalannya
pemerintahan,
serta
menjadi
sarana
edukasi
bagi
masyarakat.

Kemerdekaan
pers
merupakan
perwujudan
kedaulatan
rakyat
yang
berlandaskan
demokrasi,
keadilan,
dan
supremasi
hukum.
Nilai-nilai
tersebut
didukung
dengan
fungsi
Dewan
Pers
sebagai
lembaga
yang
bertujuan
untuk
melindungi
kemerdekaan
pers
dan
meningkatkan
kualitas
kehidupan
pers
nasional.

Dewan
Pers
dibentuk
berdasarkan
Undang-Undang
Nomor
40
Tahun
1999
tentang
Pers.
Oleh
karena
itu,
Dewan
Pers
berperan
aktif
dalam
memastikan
bahwa
kebebasan
ini
tetap
terjaga
tanpa
adanya
intervensi
dari
pihak
lain.



Baca
juga:

Apa
undang-undang
yang
mengatur
pers
di
Indonesia?


Fungsi
Dewan
Pers

Lembaga
ini
memiliki
berbagai
fungsi
dan
tugas
yang
mendukung
kemerdekaan
pers
serta
meningkatkan
profesionalisme
dunia
jurnalistik
di
Indonesia.
Adapun
fungsi
dan
tugas
utama
Dewan
Pers
meliputi:​​​​​

  • Melindungi
    kemerdekaan
    pers
    dari
    campur
    tangan
    pihak
    lain
    yang
    berpotensi
    membatasi
    kebebasan
    pers.
  • Melakukan
    pengkajian
    untuk
    pengembangan
    kehidupan
    pers
    nasional
    yang
    lebih
    baik.
  • Menetapkan
    dan
    mengawasi
    pelaksanaan
    Kode
    Etik
    Jurnalistik
    guna
    menjamin
    profesionalisme
    wartawan
    dan
    mencegah
    penyalahgunaan
    kebebasan
    pers.
  • Memberikan
    pertimbangan
    serta
    menyelesaikan
    pengaduan
    masyarakat
    terkait
    pemberitaan
    yang
    dianggap
    merugikan
    atau
    tidak
    sesuai
    dengan
    kode
    etik.
  • Mengembangkan
    komunikasi
    antara
    pers,
    masyarakat,
    dan
    pemerintah
    untuk
    menciptakan
    hubungan
    yang
    harmonis
    dan
    saling
    menguntungkan.
  • Memfasilitasi
    organisasi
    pers
    dalam
    menyusun
    peraturan
    di
    bidang
    pers
    serta
    meningkatkan
    kualitas
    profesi
    kewartawanan.
  • Mendata
    perusahaan
    pers
    guna
    memastikan
    transparansi
    dan
    akuntabilitas
    dalam
    industri
    media.



Baca
juga:

Dewan
Pers
luncurkan
pedoman
penggunaan
kecerdasan
buatan


Sejarah
singkat
Dewan
Pers

Dewan
Pers
pertama
kali
terbentuk
pada
tahun
1968,
berdasarkan
Undang-undang
No.11
Tahun
1966
tentang
Ketentuan-ketentuan
Pokok
Pers
yang
ditandatangani
Presiden
Soekarno,
pada
12
Desember
1966.

Saat
itu
Dewan
Pers
berfungsi
mendampingi
pemerintah,
bersama-sama
membina
pertumbuhan
dan
perkembangan
pers
nasional,
sesuai
Pasal
6
ayat
(1)
UU
No.11/1966.
Sedangkan
menurut
Pasal
7
ayat
(1)
Ketua
Dewan
Pers
dijabat
oleh
Menteri
Penerangan.

Setelah
reformasi
orde
baru
pada
tahun
1998
dan
disahkannya
Undang-undang
No.
40
Tahun
1999
Tentang
Pers
membuat
berubahnya
Dewan
Pers
menjadi
Independen,
dapat
dilihat
dari
Pasal
15
ayat
(1)
UU
Pers
menyatakan:

“Dalam
upaya
mengembangkan
kemerdekaan
pers
dan
meningkatkan
kehidupan
pers
nasional,
dibentuk
Dewan
Pers
yang
independen”.

Fungsi
Dewan
Pers
juga
berubah,
yang
dahulu
sebagai
penasehat
Pemerintah
kemudian
menjadi
pelindung
kemerdekaan
pers.

Dalam
keanggotaan,
tidak
ada
lagi
wakil
dari
Pemerintah
dalam
Dewan
Pers.
Tidak
ada
pula
campur
tangan
Pemerintah
dalam
institusi
dan
keanggotaan,
meskipun
keanggotaan
harus
ditetapkan
melalui
Keputusan
Presiden.

Untuk
Ketua
dan
Wakil
Ketua
Dewan
Pers,
dipilih
melalui
mekanisme
rapat
pleno
(diputuskan
oleh
anggota)
dan
tidak
dicantumkan
dalam
Keputusan
Presiden.



Baca
juga:

Apa
itu
Dewan
Pers?
Ini
penjelasannya



Baca
juga:

Pendaftaran
anggota
Dewan
Pers
periode
2025-2028
dibuka

Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source