
Jakarta
(ANTARA)
–
Sistem
Kepatuhan
Moderasi
Konten
atau
SAMAN
sudah
diluncurkan
Kementerian
Komunikasi
dan
Digital
(Komdigi)
sebagai
upaya
untuk
mengawasi
konten
di
ranah
digital.
Aplikasi
ini
sekaligus
untuk
menegakkan
kepatuhan
bagi
penyelenggara
sistem
elektronik
lingkup
privat
atau
User
Generated
Content
(PSE
UGC).
Sistem
ini
mulai
diterapkan
per
Februari
2025,
bertujuan
memastikan
bahwa
para
PSE,
seperti
penyedia
website
dan
media
sosial,
mematuhi
regulasi
yang
ditetapkan
oleh
pemerintah
untuk
menangkal
konten
negatif
yang
kerap
kali
sulit
dikendalikan.
Dengan
adanya
SAMAN,
langkah
ini
menjadi
upaya
Komdigi
untuk
menciptakan
ruang
digital
yang
aman,
sehat,
dan
ramah
untuk
diakses
oleh
seluruh
kalangan
masyarakat.
SAMAN
dirancang
untuk
mendeteksi
jenis
pelanggaran
konten,
yakni
konten
pornografi,
terorisme,
perjudian
online,
pornografi,
aktivitas
keuangan
ilegal
seperti
pinjol
ilegal,
makanan,
obat,
dan
kosmetik
ilegal.
Baca
juga:
Kemkomdigi
tindak
5,4
juta
konten
judi
online
perkuat
ruang
digital
Bagi
PSE
yang
terindikasi
melanggar
aturan
tersebut
akan
diberlakukan
proses
penegakan
kepatuhan
SAMAN
yang
terdiri
dari
empat
tahapan
penerimaan
surat,
yakni:
-
Surat
Perintah
Takedown
merupakan
surat
perintah
terhadap
PSE
untuk
menurunkan
URL
atau
konten
yang
telah
dilaporkan. -
Surat
Teguran
1
(ST1)
merupakan
surat
perintah
terhadap
PSE
untuk
wajib
menurunkan
URL
atau
konten
yang
dilaporkan
agar
tidak
berlanjut
ke
ST2 -
Surat
Teguran
2
(ST2)
merupakan
surat
perintah
terhadap
PSE
untuk
wajib
mengajukan
Surat
Komitmen
Pembayaran
Denda
Administratif. -
Surat
Teguran
3
(ST3)
merupakan
surat
sanksi
untuk
pemutusan
akses
atau
pemblokiran
terhadap
PSE.
Sebagaimana
aturan
yang
tercantum
dalam
Kepmen
Kominfo
No.
522
tahun
2024,
bagi
PSE
yang
tidak
memenuhi
aturan
akan
dikenakan
pembayaran
denda,
dengan
pemberitahuan
dalam
waktu
24
jam
untuk
konten
tidak
mendesak
dan
4
jam
untuk
konten
mendesak.
Denda
dibayarkan
melalui
sistem
SAMAN
menggunakan
kode
billing
yang
terhubung
oleh
Sistem
Informasi
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
Online
(SIMPONI)
milik
Kementerian
Keuangan.
Baca
juga:
Kreator
perlu
berdialog
dengan
narasumber
ciptakan
konten
yang
tepat
Pihak
PSE
pun
memiliki
hak
untuk
mengajukan
keberatan
terhadap
keputusan
dan
sanksi
yang
dikeluarkan
dalam
sistem
SAMAN.
Keberatan
tersebut
dapat
disampaikan
melalui
fitur ‘Sanggah’
untuk
menampung
respons
dan
klarifikasi
dari
pihak
PSE
terkait
tindakan
atau
sanksi
yang
diberikan.
Berbagai
penegakan
dan
sanksi
yang
diberikan
terhadap
PSE
yang
melanggar,
diharapkan
dapat
memberikan
efek
jera
dan
kembali
mematuhi
regulasi
yang
berlaku.
Anak-anak
ditetapkan
oleh
Kemkomdigi
sebagai
kelompok
yang
paling
rentan
terhadap
dampak
negatif
dari
konten
digital.
Hal
ini
disebabkan
data
dari
Komisi
Perlindungan
Anak
Indonesia
(KPAI)
yang
menunjukkan
bahwa
dalam
periode
2021-2023
terdapat
ratusan
kasus
eksploitasi
anak
di
dunia
maya,
seperti
pornografi,
cyber
crime,
dan
perdagangan
anak.
Selain
itu,
UNICEF
melaporkan
bahwa
sepertiga
dari
anak-anak
di
dunia
pernah
terpapar
konten
tidak
pantas
di
internet.
Dengan
penerapan
SAMAN,
Komdigi
berharap
dapat
mengurangi
risiko
tersebut
dan
menciptakan
lingkungan
digital
yang
lebih
aman.
Kendati
demikian,
seluruh
platform
populer,
terutama
seperti
YouTube,
Facebook,
TikTok,
X,
dan
Instagram
diwajibkan
untuk
lebih
memperhatikan
publikasi
konten
untuk
masyarakat.
Baca
juga:
BNPT-Kemkomdigi “take
down”
180.954
konten
radikalisme
di
media
sosial
Baca
juga:
Kemkomdigi
sebut
pengawasan
konten
pornografi
jadi
prioritas
Pewarta:
Putri
Atika
Chairulia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025