
Jakarta
(ANTARA)
–
Kecelakaan
pesawat
kembali
terjadi,
kali
ini
menimpa
maskapai
Air
Busan
di
Bandara
Internasional
Gimhae,
Busan,
Korea
Selatan.
Pada
Selasa,
(28/12025)
pesawat
yang
seharusnya
terbang
menuju
Hong
Kong
tiba-tiba
terbakar
sesaat
sebelum
lepas
landas.
Situasi
darurat
ini
membuat
176
orang
yang
berada
di
dalam
pesawat
yang
terdiri
dari
169
penumpang
dan
tujuh
awak
kabin
harus
dievakuasi
dengan
cepat
menggunakan
perosotan
darurat.
Beruntungnya
tidak
ada
korban
jiwa
dalam
insiden
tersebut,
namun
tujuh
orang
mengalami
luka
ringan.
Sementara
itu,
hampir
separuh
badan
pesawat
dilaporkan
hangus
akibat
kebakaran
yang
terjadi.
Hingga
kini,
pihak
berwenang
masih
melakukan
penyelidikan
untuk
mengungkap
penyebab
pasti
insiden
ini.
Namun,
berdasarkan
laporan
media
lokal
yang
dikutip
oleh
CBS
News,
kebakaran
diduga
dipicu
oleh
ledakan
sebuah
powerbank
milik
penumpang
yang
tersimpan
di
bagasi
kabin
atas
tepatnya
di
bagian
belakang
pesawat.
Baca
juga:
Galaxy
Note
4
meledak,
korban
tuntut
Samsung
Rp3,5
M
Aturan
membawa
powerbank
di
pesawat
Dilansir
dari
situs
Dinas
Perhubungan
Aceh
membawa
powerbank
di
dalam
pesawat
memiliki
aturan
khusus
demi
keselamatan
penerbangan.
Aturan
ini
ditetapkan
oleh
otoritas
penerbangan
dan
maskapai.
Berikut
panduannya:
1.
Kapasitas
powerbank
Powerbank
dengan
kapasitas
hingga
100
Wh
dapat
dibawa
ke
dalam
kabin
pesawat
tanpa
memerlukan
izin
khusus
dari
maskapai.
Jika
kapasitasnya
berada
di
antara
100
hingga
160
Wh,
penumpang
tetap
dapat
membawanya
tetapi
harus
mendapatkan
persetujuan
dari
maskapai
dengan
batas
maksimal
dua
unit
per
orang.
Namun,
jika
powerbank
memiliki
kapasitas
lebih
dari
160
Wh,
maka
tidak
diperbolehkan
untuk
dibawa
baik
di
dalam
kabin
maupun
di
bagasi
terdaftar.
2.
Penempatan
powerbank
Powerbank
wajib
disimpan
di
dalam
bagasi
kabin
dan
tidak
boleh
dimasukkan
ke
dalam
bagasi
terdaftar.
Hal
ini
disebabkan
oleh
risiko
kebakaran
yang
dapat
ditimbulkan
oleh
baterai
lithium-ion
jika
terjadi
kerusakan
atau
korsleting.
Dengan
menyimpannya
di
kabin,
awak
pesawat
dapat
segera
menangani
jika
terjadi
insiden
yang
tidak
diinginkan.
Selain
itu,
powerbank
tidak
boleh
digunakan
selama
pesawat
sedang
mengisi
bahan
bakar
atau
dalam
kondisi
parkir
di
darat.
3.
Pengemasan
dan
penggunaan
Demi
keamanan,
powerbank
sebaiknya
disimpan
dalam
kemasan
aslinya
atau
kantong
pelindung
untuk
menghindari
korsleting
akibat
kontak
dengan
benda
logam.
Selain
itu,
powerbank
harus
dalam
keadaan
mati
dan
tidak
diperbolehkan
digunakan
untuk
mengisi
daya
perangkat
elektronik
selama
penerbangan.
4.
Aturan
maskapai
dan
regulasi
internasional
Setiap
maskapai
penerbangan
mungkin
memiliki
kebijakan
tambahan
terkait
pembawaan
powerbank.
Oleh
karena
itu,
sebelum
melakukan
perjalanan,
penting
bagi
penumpang
untuk
memeriksa
aturan
maskapai
yang
akan
digunakan.
Aturan
umum
ini
merujuk
pada
pedoman
yang
dikeluarkan
oleh
organisasi
penerbangan
internasional,
seperti
International
Air
Transport
Association
(IATA)
dan
Federal
Aviation
Administration
(FAA).
Baca
juga:
Setelah
kasus
ponsel
meledak
kini
ada
produk
ponsel
anti-ledak
CTG-ST
Baca
juga:
Ponsel
Samsung
meledak
dan
hancurkan
mobil
Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025