
Manado
(ANTARA)
–
Kepala
Dinas
(Kadis)
Perumahan
dan
Permukiman
(Perkim)
Kota
Manado,
Pitter
Eman,
mengakui
jika
sampai
ada
satu
mata
lampu
jalan
mati,
maka
akan
menimbulkan
kerugian
finansial
yang
besar
bagi
pemerintah
kota
(Pemkot)
setempat.
“Kerugian
akan
dialami
pemerintah,
karena
kita
ikut
ketentuan
PLN.
Jika
lampu
jalan
yang
pembayarannya
menggunakan
sistem
taksasi,
maka
menyala
atau
tidak
tetap
harus
dibayar,
karena
dianggap
tetap
terpakai
dan
dianggap
menyala
mulai
dari
pukul
18.00
Wita
hingga
06.00
Wita,”
kata
Pitter
Eman,
di
Manado,
Kamis.
Pitter
Eman
mengatakan,
untuk
pembayaran
penerangan
jalan
umum
di
Kota
Manado,
masih
menggunakan
dua
sistem,
yakni
dengan
cara
meterisasi
dan
taksasi.
Untuk
metode
meterisasi,
katanya,
pemerintah
membayar
mengikuti
berapa
penggunaan
listrik
itu
yang
dibayarkan,
sedangkan
yang
tidak
menggunakan
meteran,
akan
membayar
menggunakan
sistem
taksasi.
“Nah
yang
menggunakan
sistem
taksasi
ini
yang
akan
merugikan
pemerintah.
Karena
menyala
atau
tidak
harus
tetap
dibayar
sesuai
dengan
ketentuan
dan
besaran
nominal
yang
ditagihkan
kepada
pemerintah,”
kata
Eman.
Padahal
katanya,
lampu
tidak
menyala,
tetapi
karena
sudah
menjadi
ketentuan
maka
dituruti.
Maka
dia
mengatakan,
pemerintah
kota
akan
sangat
rugi,
jika
ada
satu
saja
mata
lampu
dari
PJU
yang
padam
atau
putus,
sehingga
selalu
langsung
diperbaiki.
Eman
juga
mengajak
masyarakat
untuk
bersama
berpartisipasi
menjaga
lampu-lampu
jalan,
jangan
sampai
rusak
atau
dicuri,
dan
harus
segera
melapor
jika
sampai
ada
yang
tak
menyala,
agar
bisa
segera
diganti
supaya
tetap
menyala,
memberikan
kenyamanan
kepada
masyarakat
dan
seluruh
warga
kota
terutama
pengguna
jalan.
Eman
juga
menegaskan,
pemerintah
dalam
hal
Dinas
Perkim,
berupaya
terus
melakukan
pemeliharaan
terhadap
semua
PJU,
dan
menyiapkan
anggaran
khusus
untuk
itu,
sehingga
tidak
ada
lampu
padam
yang
bisa
menyebabkan
kerugian.