
Manado
(ANTARA)
–
Kantor
Kementerian
Agama
(Kemenag)
Manado
terus
memperkuat
tata
kelola
wakaf,
khususnya
tanah
wakaf
di
Kota
Manado,
Provinsi
Sulawesi
Utara
(Sulut).
“Kami
memastikan
pengelolaan
tanah
wakaf
berjalan
sesuai
aturan
yang
berlaku,
sekaligus
mempercepat
proses
sertifikasi
tanah
wakaf
yang
belum
terselesaikan,”
kata
Penyelenggara
Zakat
dan
Wakaf
Kemenag
Manado
Burhan
Sadjab,
saat
melaksanakan
koordinasi
terkait
sertifikat
tanah
wakaf
di
Kantor
Urusan
Agama
(KUA)
Kecamatan
Tuminting,
Manado,
Senin.
Burhan
Sadjab
menekankan
pentingnya
sertifikasi
tanah
wakaf
sebagai
bagian
dari
upaya
perlindungan
aset
wakaf.
Menurut
dia,
sertifikat
tanah
wakaf
tidak
hanya
memberikan
kepastian
hukum,
tetapi
juga
mencegah
potensi
sengketa
di
masa
depan.
“Kita
ingin
memastikan
bahwa
seluruh
aset
wakaf
memiliki
dokumen
yang
lengkap
dan
sah
secara
hukum,
sehingga
dapat
dimanfaatkan
secara
optimal
untuk
kepentingan
umat,”
ujarnya.
Burhan
juga
berdialog
dengan
Kepala
KUA
Tuminting
dan
sejumlah
tokoh
masyarakat
terkait
tantangan
yang
dihadapi
dalam
pengelolaan
tanah
wakaf.
Beberapa
kendala
yang
diidentifikasi
meliputi
kurangnya
pemahaman
masyarakat
tentang
prosedur
wakaf
dan
minimnya
data
yang
terintegrasi.
Sebagai
solusi,
Kemenag
Manado
berkomitmen
untuk
meningkatkan
edukasi
kepada
masyarakat
serta
memperkuat
koordinasi
lintas
instansi.
Kegiatan
ini
diharapkan
dapat
menjadi
langkah
awal
yang
konkret
dalam
penguatan
tata
kelola
wakaf
di
Kota
Manado,
khususnya
di
Kecamatan
Tuminting.
Burhan
mengajak
semua
pihak,
termasuk
masyarakat,
untuk
mendukung
program
ini
demi
keberlangsungan
aset
wakaf
sebagai
bagian
dari
pembangunan
sosial
dan
ekonomi
umat.