
Jakarta
(ANTARA)
–
Pemerintah
menerbitkan
meterai
elektronik
atau
e-Meterai
yang
dapat
digunakan
untuk
berbagai
keperluan
administrasi,
seperti
pembuatan
surat
resmi,
perjanjian,
kontrak,
dan
berbagai
dokumen
hukum
lainnya
yang
berbentuk
elektronik.
Berbeda
dengan
meterai
fisik,
menggunakan
e-Meterai
dapat
dilakukan
dengan
cara
dibubuhkan
pada
dokumen
elektronik
melalui
sistem
tertentu.
Pembelian
hingga
penggunaan
e-Meterai
dapat
dilakukan
dengan
mudah
secara
online.
Baca
juga:
Apa
itu
e-Meterai
dan
manfaatnya?
Untuk
menggunakan
e-Meterai,
Anda
perlu
mendaftarkan
akun
meterai
elektronik
atau
e-Meterai
terlebih
dahulu
melalui
portal
Point
Of
Sales
(POS)
distributor
resmi
e-Meterai
Peruri.
Berikut
cara
daftar
dan
login
akun
e-Meterai
secara
online
untuk
personal,
mengutip
laman
e-meterai.co.id:
-
Kunjungi
akses
laman
atau
Portal
POS
Meterai
Elektronik,
salah
satunya
https://e-meterai.co.id/ -
Klik
menu
“Daftar”
yang
terletak
pada
pojok
kanan
atas -
Pilih
jenis
pengguna
“Personal” -
Unggah
atau
upload
dokumen
KTP
yang
diunggah
dalam
format
(JPG,
JPEG,
PNG)
dengan
ukuran
maksimal
1
MB -
Isi
kelengkapan
data
terutama
yang
bertanda
bintang
(*),
meliputi
data
diri
diantaranya
nama
lengkap,
alamat
e-mail,
password -
Setelah
unggah
KTP,
sistem
akan
secara
otomatis
mengisi
data
dalam
kolom
input,
namun
dapat
dilakukan
pengecekan
kembali
dan
koreksi
atas
data
yang
terisi -
Pastikan
checklist
statement
telah
dilakukan,
lalu
klik
“Daftar” -
Kemudian
cek
email
yang
digunakan
dalam
melakukan
pendaftaran
dan
klik
“Aktivasi
Akun”,
maka
proses
pendaftaran
dan
verifikasi
berhasil.
Baca
juga:
Wamen
BUMN
pastikan
masalah
e-meterai
tidak
terjadi
lagi
Setelah
aktivasi
akun
e-Meterai
berhasil,
Anda
bisa
login
untuk
membeli
e-Meterai
-
Akses
Portal
POS
Meterai
Elektronik
yang
tadi,
kemudian
klik
menu
“Log
In” -
Masukkan
email,
password
yang
telah
didaftar
dan
captcha,
kemudian
klik
“Log
In” -
Buka
email
yang
di
inputkan
ketika
Login
untuk
mengecek
informasi
OTP.
Kemudian
masukkan
OTP
yang
diterima
di
email
ke
kolom
validasi
OTP
di
POS
Meterai
Elektronik -
Apabila
OTP
sesuai,
maka
akan
berhasil
login
ke
Portal
POS
Meterai
Elektronik -
Setelah
login,
akan
tampak
dua
pilihan
menu,
“Pembelian
dan
Pembubuhan” -
Kemudian
pilih
opsi
“Pembelian” -
Input
jumlah
meterai
elektronik
yang
akan
dibeli,
kemudian
klik
“Bayar” -
Akan
diarahkan
ke
halaman
baru
untuk
melakukan
pembayaran,
kemudian
pilih
metode
pembayaran
yang
diinginkan.
Pembayaran
dapat
dilakukan
menggunakan
dompet
digital,
QRIS
dan
lainnya -
Apabila
berhasil,
akan
menampilkan
notifikasi
“Pembayaran
Sukses” -
Jumlah
kuota
yang
dibeli
dapat
dicek
dengan
mengklik
nama
pengguna,
kemudian
akan
menampilkan
informasi
jumlah
kuota
dan
menu
lainnya.
Baca
juga:
Peruri
pastikan
layanan
e-meterai
normal
jelang
batas
pendaftaran
CPNS
Baca
juga:
Ombudsman
RI
minta
pemerintah
tinjau
ulang
sistem
pembelian
e-meterai
Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024