Jakarta
(ANTARA)

Pemerintah
menerbitkan
meterai
elektronik
atau
e-Meterai
yang
dapat
digunakan
untuk
berbagai
keperluan
administrasi,
seperti
pembuatan
surat
resmi,
perjanjian,
kontrak,
dan
berbagai
dokumen
hukum
lainnya
yang
berbentuk
elektronik.

Berbeda
dengan
meterai
fisik,
menggunakan
e-Meterai
dapat
dilakukan
dengan
cara
dibubuhkan
pada
dokumen
elektronik
melalui
sistem
tertentu.
Pembelian
hingga
penggunaan
e-Meterai
dapat
dilakukan
dengan
mudah
secara

online
.



Baca
juga:

Apa
itu
e-Meterai
dan
manfaatnya?

Untuk
menggunakan
e-Meterai,
Anda
perlu
mendaftarkan
akun
meterai
elektronik
atau
e-Meterai
terlebih
dahulu
melalui
portal

Point
Of
Sales
(POS)

distributor
resmi
e-Meterai
Peruri.
Berikut
cara
daftar
dan

login

akun
e-Meterai
secara

online

untuk
personal,
mengutip
laman
e-meterai.co.id:

  1. Kunjungi
    akses
    laman
    atau
    Portal
    POS
    Meterai
    Elektronik,
    salah
    satunya
    https://e-meterai.co.id/
  2. Klik
    menu
    “Daftar”
    yang
    terletak
    pada
    pojok
    kanan
    atas
  3. Pilih
    jenis
    pengguna
    “Personal”
  4. Unggah
    atau

    upload

    dokumen
    KTP
    yang
    diunggah
    dalam
    format
    (JPG,
    JPEG,
    PNG)
    dengan
    ukuran
    maksimal
    1
    MB
  5. Isi
    kelengkapan
    data
    terutama
    yang
    bertanda
    bintang
    (*),
    meliputi
    data
    diri
    diantaranya
    nama
    lengkap,
    alamat
    e-mail,
    password
  6. Setelah
    unggah
    KTP,
    sistem
    akan
    secara
    otomatis
    mengisi
    data
    dalam
    kolom
    input,
    namun
    dapat
    dilakukan
    pengecekan
    kembali
    dan
    koreksi
    atas
    data
    yang
    terisi
  7. Pastikan

    checklist
    statement

    telah
    dilakukan,
    lalu
    klik
    “Daftar”
  8. Kemudian
    cek
    email
    yang
    digunakan
    dalam
    melakukan
    pendaftaran
    dan
    klik
    “Aktivasi
    Akun”,
    maka
    proses
    pendaftaran
    dan
    verifikasi
    berhasil.

Baca
juga:

Wamen
BUMN
pastikan
masalah
e-meterai
tidak
terjadi
lagi

Setelah
aktivasi
akun
e-Meterai
berhasil,
Anda
bisa

login

untuk
membeli
e-Meterai

  1. Akses
    Portal
    POS
    Meterai
    Elektronik
    yang
    tadi,
    kemudian
    klik
    menu
    “Log
    In”
  2. Masukkan
    email,
    password
    yang
    telah
    didaftar
    dan
    captcha,
    kemudian
    klik
    “Log
    In”
  3. Buka
    email
    yang
    di
    inputkan
    ketika
    Login
    untuk
    mengecek
    informasi
    OTP.
    Kemudian
    masukkan
    OTP
    yang
    diterima
    di
    email
    ke
    kolom
    validasi
    OTP
    di
    POS
    Meterai
    Elektronik
  4. Apabila
    OTP
    sesuai,
    maka
    akan
    berhasil
    login
    ke
    Portal
    POS
    Meterai
    Elektronik
  5. Setelah
    login,
    akan
    tampak
    dua
    pilihan
    menu,
    “Pembelian
    dan
    Pembubuhan”
  6. Kemudian
    pilih
    opsi
    “Pembelian”
  7. Input
    jumlah
    meterai
    elektronik
    yang
    akan
    dibeli,
    kemudian
    klik
    “Bayar”
  8. Akan
    diarahkan
    ke
    halaman
    baru
    untuk
    melakukan
    pembayaran,
    kemudian
    pilih
    metode
    pembayaran
    yang
    diinginkan.
    Pembayaran
    dapat
    dilakukan
    menggunakan
    dompet
    digital,
    QRIS
    dan
    lainnya
  9. Apabila
    berhasil,
    akan
    menampilkan
    notifikasi
    “Pembayaran
    Sukses”
  10. Jumlah
    kuota
    yang
    dibeli
    dapat
    dicek
    dengan
    mengklik
    nama
    pengguna,
    kemudian
    akan
    menampilkan
    informasi
    jumlah
    kuota
    dan
    menu
    lainnya.

Baca
juga:

Peruri
pastikan
layanan
e-meterai
normal
jelang
batas
pendaftaran
CPNS

Baca
juga:

Ombudsman
RI
minta
pemerintah
tinjau
ulang
sistem
pembelian
e-meterai

Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024

Source