
Jakarta
(ANTARA)
–
Penggunaan
meterai
kini
tidak
hanya
dalam
bentuk
fisik
meterai
tempel,
namun
juga
sudah
bisa
dilakukan
secara
elektronik
menggunakan
e-Meterai
atau
meterai
elektronik.
Meterai
elektronik
atau
e-Meterai
dapat
digunakan
untuk
berbagai
keperluan
administrasi,
seperti
pembuatan
surat
resmi,
perjanjian,
kontrak,
dan
berbagai
dokumen
hukum
lainnya
yang
berbentuk
elektronik.
Penggunaan
e-Meterai
ini
sangat
penting
karena
berfungsi
sebagai
tanda
sah
dan
bukti
legalitas
dokumen.
Berbeda
dengan
penggunaan
meterai
fisik,
e-Meterai
dapat
dilakukan
dengan
cara
dibubuhkan
pada
dokumen
elektronik
melalui
sistem
tertentu.
Hal
ini
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
86
Tahun
2021.
Membeli
meterai
elektronik
atau
e-meterai
dapat
dilakukan
melalui
portal
Point
Of
Sales
(POS)
distributor
resmi
e-Meterai
Peruri.
Melansir
dari
laman
Peruri,
berikut
daftar
distributor
resmi
meterai
elektronik
atau
e-meterai,
di
antaranya:
-
PT
Peruri
Digital
Security:
https://e-meterai.co.id/ -
PT
Finnet
Indonesia:
https://finnet.e-meterai.co.id/ -
PT
Mitra
Pajakku:
https://pajakku.e-meterai.co.id/ -
PT
Mitracomm
Ekasarana:
https://mitracomm.e-meterai.co.id/ -
Koperasi
Pegawai
Swadharma:
https://swadharma.e-meterai.co.id/ -
Digital
Logistik
Internasional:
https://dli.e-meterai.co.id/
Baca
juga:
Apa
itu
e-Meterai
dan
manfaatnya?
Cara
penggunaan
e-Meterai
Sebelum
melakukan
pembubuhan
e-Meterai
terdapat
beberapa
hal
yang
perlu
diperhatikan,
seperti
pastikan
dokumen
sudah
di
tanda
tangani.
Kemudian,
dokumen
elektronik
yang
diberi
e-Meterai
berukuran
maksimal
800
Kb,
ukuran
A4
dalam
format
PDF
minimum
versi
1.6,
dilansir
akun
Instagram
@peruri.digital.
Adapun
cara
menggunakan
meterai
elektronik
atau
e-Meterai
dilakukan
secara
online,
sebagai
berikut:
-
Kunjungi
tautan
atau
laman
pembelian
e-Meterai
yang
bisa
dipilih
dari
distributor
resmi -
Klik
menu
“Beli
e-Meterai” -
Login
akun
menggunakan
email
dan
password -
Setelah
login,
Anda
akan
dihadapkan
pada
dua
pilihan
menu, “Pembelian
dan
Pembubuhan” -
Pilih
tahap “Pembubuhan”
(jika
sudah
membeli
e-Meterai) -
Masukkan
detail
informasi
dokumen
seperti
tanggal,
nomor
dokumen,
dan
tipe
dokumen -
Unggah
dokumen
dalam
format
PDF
yang
ingin
dibubuhkan
meterai
elektronik -
Posisikan
meterai
sesuai
dengan
ketentuan
yang
berlaku,
penggunaan
e-Meterai
dan
tanda
tangan
digital
diposisikan
secara
berdampingan,
agar
tidak
menutupi
QR
code.
Tanda
tangan
bisa
dibubuhkan
di
sebelah
kanan
e-Meterai -
Klik “Bubuhkan
Meterai”,
kemudian
pilih
opsi “Yes” -
Pengguna
akan
diminta
untuk
set
PIN
yang
berisi
6
digit
angka,
dimana
PIN
tersebut
akan
digunakan
untuk
pembubuhan
berikutnya -
Isi
PIN
yang
didaftarkan,
proses
pembubuhan
selesai -
Dokumen
yang
telah
berhasil
dibubuhi
e-Meterai
otomatis
akan
terkirim
ke
e-mail,
kemudian
unduh
dokumen
tersebut.
Perlu
diperhatikan,
dokumen
yang
telah
diberi
e-Meterai
tidak
boleh
diubah
atau
kompres
ukurannya.
Selain
itu,
apabila
dokumen
elektronik
yang
memiliki
e-Meterai
dicetak,
sifatnya
menjadi
dokumen
salinan
karena
dokumen
aslinya
ada
pada
dokumen
elektronik.
Baca
juga:
Cara
daftar
dan
login
e-Meterai
secara
online
Baca
juga:
Peruri
pastikan
layanan
e-meterai
normal
jelang
batas
pendaftaran
CPNS
Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024